Suharto Peluk Pembunuh Anaknya di Persidangan, 'Kami Sudah Ikhlas dan Kami Maafkan'
Suharto Peluk Pembunuh Anaknya di Persidangan Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018).
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Terhadap dakwaan itu, tim kuasa hukum terdakwa Iwan tidak mengajukan keberatan.
Agenda sidang selanjutnya berupa pemeriksaan saksi-saksi.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Solo telah menyatakan berkas kasus pembunuhan tersangka pemilik mobil Mercedez Benz (Mercy), Iwan Adranacus, lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Dengan demikian, kasus pembunuhan dengan motif kecelakaan yang mengakibatkan pemotor Honda Beat AD 5435 OH tewas setelah ditabrak pengemudi yang juga pemilik mobil Mercy AD 888 QQ segera disidangkan di Pengadilan Solo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Teguh Subroto yang dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018) membenarkan berkas tersangka Iwan Adranacus sudah lengkap.
Berkas itu dinyatakan lengkap setelah penyidik memenuhi beberapa petunjuk yang diminta tim jaksa penuntut umum.
"Setelah dilakukan penelitian tim jaksa, berkas Iwan Adranacus kami menyatakan lengkap atau P21. Untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka, dan juga barang bukti," kata Teguh.
Menurut Teguh, usai pelimpahan tahap kedua berupa tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan, persidangan untuk kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat ini akan segera disidangkan.