Tribun Bandar Lampung

Dituntut 4 Tahun Penjara, Pelaku Teror Bom Transmart Hampir Menangis Bacakan Pledoi

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, Bintang sempat hampir terurai air mata saat menyampaikan pembelaannya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Bintang Andromeda. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bintang Andromeda (25) terdakwa teror bom transmart, Selasa 15 Mei 2018, kembali melakukan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 8 November 2018.

Kali ini warga Banyu Pringsewu ini melakukan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya empat tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, Bintang sempat hampir terurai air mata saat menyampaikan pembelaannya.

Baca: BREAKING NEWS - Seisi Rumah Terlelap, Mobil Pikap Milik Ato Raib di Parkiran Rumah

Dalam pledoinya, terdakwa Bintang Andromeda memohon maaf kepada orang tua dan keluarga besarnya dan seluruh masyarakat Bandar Lampung atas perbuatan isengnya tersebut.

"Saya menyesal dan memohon maaf kepada seluruh warga masyarakat Bandar Lampung, karena perbuatan saya sendiri, saya kehilangan pekerjaan, dan mengakibatkan ayah menjadi sakit, saya memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannnya," ungkap Bintang sesenggukan.

Sementara itu penasehat hukum Bintang, David Sihombing menyampaikan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya, yang mana hanya iseng untuk mencari sensasi di pusat perbelanjaan.

Baca: BREAKING NEWS - Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Rangai Tritunggal Tergenang Banjir

"Sebagai perpanjangan tangan tuhan, saya harapkan majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannnya terhadap terdakwa Bintang Andromeda yang telah mengakui kesalahannya," sebut David.

Persidangan pledoi ini pun langsung dilanjutkan dengan pembacaan replik (keberatan) oleh Jaksa Penuntut Umum Andri Kurniawan. Dalam repliknya JPU menegaskan tetap pada tuntutan semula.

"Mendengar pembelaan, dan kesaksian serta fakta-fakta dari saksi ahli, kami masih tetap pada tuntutan semula, dan menyerahkan putusan kepada majelis hakim," tegas JPU.

Mendengar replik JPU, Majelis Hakim pun menunda persidangan dengan agenda putusan pada minggu depan.

"Baiklah, sidang ditunda pada hari Kamis 15 November 2018 dengan agenda Vonis," tutup Mansur sembari mengetuk palu.

Sebelumnya diberitakan, akibat keusilannya, Bintang Andromeda (25) Warga Banyu Pringsewu akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana kurungan empat tahun.

Bintang Andromeda menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA lantaran menjadi otak keisengan teror bom Transmart Lampung, Selasa 15 Mei 2018.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan membacakan tuntutan kepada terdakwa.

"Dalam persidangan terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Yang mana memenuhi unsur dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," sebut JPU di ruang sidang Yustitia, Kamis 1 November 2018.

JPU pun menutut terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang

mengadili terdakwa Bintang Andromeda karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai sesuatu bahan peledak.

"Maka menghukum terdakwa Bintang Andromeda dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," tegas JPU.

Sempat diberitakan, terdakwa Bintang Andromeda didakwa dengan sengaja telah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat secara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

"Adapun perbuatan terdakwa yakni sebagai berikut, pada hari Minggu 13 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa berada dirumahnya di Jalan KUPT Dikdisbudpar Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, mendapat informasi adanya aksi bom bunuh diri di Surabaya, terinspirasi dengan kejadian tersebut, terdakwa membuka kanal Youtube mencari teknik pembuatan bom," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan saat membacakan dakwaan.

Setelah mendapat video pembuatan bom, kata JPU terdakwa pada hari Selasa 15 Mei 2018, sekitar pukul 6.00 wib, bertempat dikamar kos-kosan sang pacar Lady Novelty Jalan Nusantara VI Labuhan Ratu, terdakwa merakit bom.

"Saat merakit bom, pacarnya tidak dilokasi, kemudian terdakwa merakit bom dengan dua botol minuman, tiga petasan, dan lima buah paku," tutur JPU.

Kata JPU, setelah bom rakitan jadi, terdakwa kemudian meninggalkan kos-kosan dan pergi kerja di BFI Finance Lampung untuk mendengarkan breafing.

"Sekitar pukul 07.30 wib, terdakwa membawa bom rakitan tersebut ke kantor, setelah brifing, terdakwa mengunakan sepeda motor miliknya bernopol BE 8083 UH menuju MBK, rencananya terdakwa hendak meletakkan bom rakitan di bioskop XXI namun karena masih tutup ia ke baseman, namun disana banyak orang dan CCTV, maka terdakwa mengurungkan niatnya," jelas JPU.

Tak cukup disitu, JPU mengatakan, terdakwa kemudian pergi menuju ke mall Transmart sekitar pukul 10.00 wib untuk meletakkan bom rakitannya.

"Terdakwa langsung menuju ke lantai atas di CGV dan langsung ke toiket pria, kemudian meletakkan bom di toilet paling tengah, kemudian dia pergi ke rumah keluarganya di Jalan Mayjen Sutiyoso Kota Baru, Tanjung Karang, disini terdakwa mengaku ingin membuat heboh dan viral di sosial media," sebut JPU.

Lanjut JPU, sekitar pukul 11.00 wib, Mas Ronifajri melihat bom rakitan yang diletakkan oleh terdakwa, maka oleh saksi pertama dilaporkan ke saksi kedua Heliza Noviana untuk kemudian diteruskan ke Securty Arif baru dilaporkan ke pihak Polisi.

"Atas kejadian tersebut, banyak pedagang dan pengunjung lari keluar, dan pengelola Transmart menutup sementara agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," sebutnya.

Kemudian, kata JPU, dari hasil penyelidikan yang disebut dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor lab: 59/BHF/2018 tanggal 18 Mei 2018 yang dibuat Puslabfor Bareskrim Polri cabang Palembang.

"Menyimpulkan bahwa barang yang dirakit oleh terdakwa dikategorikan sebagai bom rakitan/alat peledak yang belum lengkap dikarenakan tidak mempunyai detonator dan power, namun isian yang terdapat diserpihan mengandung bahan peledak jenis low explosive," tutur JPU.

JPU pun menerapkan ancaman pidana dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme Jo Undang-undang nomor 15 Tahun 2003 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-undang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved