Tribun Tanggamus
Polres Tanggamus Temukan Ladang Ganja, Pemilik Kabur, Penggarap Ditangkap di Jawa Barat
Kali ini, polisi mengungkap kebun ganja di Talang Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polres Tanggamus kembali menemukan ladang ganja di wilayah hukumnya.
Kali ini, polisi mengungkap kebun ganja di Talang Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas tentang adanya tanaman ganja di wilayah Pekon Sukabanjar, Minggu, 28 Oktober 2018.
"Kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil ditemukan lokasi tanaman pada Senin, 29 Oktober 2018. Lokasi berada di dalam hutan yang ditempuh tiga jam perjalanan kaki," ujar Rasma, Kamis, 8 November 2018.

Ia menjelaskan, lokasi penanaman ada tiga titik.
Baca: Polres Periksa Saksi ”Kuat” Kasus Kebun Ganja, Begini Hasilnya
Pada titik pertama, ditemukan tanaman siap panen setinggi dua meter berjumlah 80 batang.
Kemudian di titik kedua, ditemukan 20 batang dengan ketinggian 70 cm.
Ada pula tanaman tumbuh usai disemai setinggi 18 cm berjumlah 21 batang.
Berat seluruh tanaman ganja mencapai 15,3 kg.

Penyelidikan selanjutnya diarahkan ke pemilik lahan.
Diketahui pemiliknya bernama Awi.
Dia pemilik lahan seluas dua hektare atas nama pribadi.
"Anggota langsung mendatangi rumah pemilik lahan. Ternyata, sudah tidak ada di tempat. Lalu didapat bukti kuitansi jual beli lokasi tersebut atas nama pribadi," ujar Rasma.
Kemudian penyelidikan beralih ke penggarap lahan.
Polisi berhasil mengetahui identitasnya, yakni Mat Yusuf (56), warga Pekon Bayur, Kecamatan Kota Agung.
Baca: Ada Temuan Kebun Ganja di Tanggamus, Ini Komentar Sekkab Andi Wijaya
Saat polisi mendatangi rumahnya, yang bersangkutan sudah tidak ada.
Meski demikian, polisi terus berupaya menangkap keduanya.
Pada akhirnya, Mat Yusuf diketahui berada di Kecamatan Cimanggis, Jawa Barat.
"Lantas tim menuju ke sana dan berhasil menangkapnya pada Selasa, 6 November 2018, dan dibawa ke Polres Tanggamus," ujar Rasma.
Mat Yusuf dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang Peredaran Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Di Lereng Gunung
Sebelumnya, aparat Polres Tanggamus bersama TNI, BNNK, dan Satpol PP membongkar kebun ganja di lereng Gunung Tanggamus, Kamis, 8 Maret 2018.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari penemuan kebun ganja.
"Kami lakukan pencabutan agar tidak dimanfaatkan pihak lain. Sebab, medan ke sini juga berat dan tidak mungkin melakukan penjagaan terus," ujar Alfis.
Baca: Ternyata, Kebun Ganja di Gunung Tanggamus Sudah Pernah Dipanen
Setelah dihitung ulang, tanaman ganja yang ditemukan mencapai 1.000 batang, terdiri 50 batang setinggi dua meter, 600 batang kurang dari dua meter, dan sisanya masih tumbuh usai persemaian.
Usia tanaman yang dibongkar sekitar empat bulan karena dilihat ketinggian tanaman yang sudah dua meter.
"Kalau yang sudah dua meter, perkiraan sudah empat bulan. Sisanya masih pertumbuhan dan persemaian maka kurang dari itu," ujar Alfis.
Kebun ganja itu seluas 40x40 meter persegi dengan topografi miring sekitar 70 derajat. Di sekelilingnya kebun ganja itu terdapat tanaman galindra.
Menurut Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arh Anang Hasto Utomo, pihaknya akan bekerja sama dengan HKTI.
Baca: VIDEO: Aparat Bongkar Kebun Ganja di Lereng Gunung Tanggamus
"Kita akan mengumpulkan gapoktan untuk pembinaan ke tentang tanaman yang dilarang, contohnya ganja. Karena tidak semua orang tahu dan tidak mengerti bagaimana daun ganja," ujar Anang.
Polres Tanggamus belum mengetahui pemilik ladang ganja di lereng Gunung Tanggamus.
Menurut Kasat Narkoba Inspektur Satu Anton Saputra, pihaknya sudah memeriksa dua saksi ”kuat” dan empat warga Dusun Way Kandis, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.
"Sudah kami lakukan penyelidikan terhadap dua saksi. Hasilnya, mereka tidak terlibat. Kami juga memeriksa warga terdekat lainnya. Mereka juga mengaku tidak tahu," ujar Anton, Jumat, 9 Maret 2018.
Namun, ia mengaku masih terus melakukan pengawasan terhadap warga lainnya.
Sebab, tidak mungkin kebun ganja tersebut ada tanpa keterlibatan warga sekitarnya.
"Jadi kami terus awasi warga lainnya juga. Tidak mungkin dari luar tiba-tiba ada di situ," jelas Anton.
Sedangkan kemungkinan adanya kebun ganja lainnya, Anton mengaku untuk lokasi terdekat sekitar kebun ganja yang kemarin dibongkar sudah disisir.
"Kami kemarin juga melalui jalur berbeda dengan rombongan untuk menyisir kalau ada kebun lain. Hasilnya memang tidak ditemukan. Jadi di sekitar lokasi kemarin hanya ada di situ," ujar Anton. (*)