Uang Ketok Palu Kasus Suap Proyek, Ini Pengakuan Mengejutkan Ketua DPRD Lampung Selatan

Uang Ketok Palu Kasus Suap Proyek, Ini Pengakuan Mengejutkan Ketua DPRD Lampung Selatan

Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Sidang lanjutan dengan terdakwa Gilang Ramadhan menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 7 November 2018. Ketiganya adalah Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi (kiri), pengacara senior Sopian Sitepu (tengah), dan staf keuangan Dinas PUPR Lamsel Munzir. 

Dalam kesaksiannya, Munzir sempat mengaku tak mengetahui adanya berkas pencairan dana 10 proyek milik perusahaan Gilang.

"Saya nggak tahu itu punya Gilang. Tapi memang Nusantara (karyawan 9 Naga Group) yang bawa berkas. Ada 10 perusahaan," bebernya.

Hakim anggota Baharudin Naim menyela dan mempertanyakan, apakah boleh satu orang membawa 10 berkas proyek.

"Tidak (boleh), Pak," jawab Munzir.

Baharudin pun bertanya lagi.

"Kenapa diurus?"

"Ya saya pikir dia (Nusantara) ini suruhan," jawab Munzir.

Baharudin mengejar lagi.

"Terserah. Tapi, kalau nggak bisa (boleh), kenapa diurus?"

"Itu kesalahan saya," jawab Munzir lagi.

Baharudin mengejar lagi dengan menyebut Munzir telah menerima imbalan.

"Karena Anda menerima sesuatu dan dijanjikan sesuatu, jadi diurus?" Munzir hanya terdiam.

"Saudara pernah membagikan uang?" tanya Baharudin lagi.

"Pernah," jawab Munzir.

"Dari mana?" kejar Baharudin.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved