Anggota yang Diduga Zina dengan Istri Polisi, Kapolda Irjen Raja Erizman Pastikan Tindak Tegas
Anggota yang diduga Zina dengan istri polisi, Kapolda Irjen Raja Erizman pastikan tindak tegas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Polisi Raja Erizman akan menindak tegas anggotanya Brigpol PP karena terlibat kasus dugaan perzinahan.
Brigpol PP adalah anggota Polres Rote Ndao digerebek saat melakukan perzinahan dengan YH, istri sah dari Brigpol DF, anggota Kepolisian Sektor Rote Barat Daya.
Keduanya digerebek oleh aparat kepolisian Resor Rote Ndao, sedang berduaan di dalam kamar kos PP yang terletak di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.
Baca: Segera Menikah dengan Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan, Kekasih Tulis Pesan Menyentuh
"Seperti kasus perzinahan yang terjadi di Rote Ndao, kalau secara pidana itu delik aduan dari suaminya. Kalau suaminya melapor maka kita akan teruskan pidananya," tegas Erizman kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Jumat (9/11/2018).
Menurut Erizman, dirinya tidak mau menutupi kesalahan anggotanya, apalagi berkaitan dengan pidana.
"Gara-gara satu orang merusak institusi Polri, makanya saya akan bertindak tegas," ucap Erizman.
"Saya pastikan tidak ada yang berani mem-back up kasus ini. Anggota yang melanggar, apalagi melakukan tindakan pidana, maka kita akan proses," tegasnya.
Digerebek
Sebelumnya diberitakan, Brigpol DF, anggota Kepolisian Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan seorang anggota kepolisian resor setempat, Brigpol PP.
DF melaporkan PP ke Polres Rote Ndao, karena sang istri berinisial YH digerebek sedang berduaan di dalam kamar kos PP, yang terletak di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.
Kapolda NTT Irjen Polisi Raja Erizman, kepada Kompas.com melalui pesan singkat membenarkan adanya kasus tersebut.
Baca: Move On dari Reino Barack, Sang Sahabat Ungkap Sosok yang Kini Dekat dengan Luna Maya
"Kasusnya sudah dilaporkan dan kami akan proses," tegas Erizman, Jumat (2/11/2018) malam.
Menurut Erizman, sebagai pimpinan polisi di wilayah NTT, dia sudah rutin mengimbau kepada anggotanya untuk menjaga sikap sehingga tidak melanggar hukum.
"Perbuatan tersebut sudah melanggar kode etik Polri, juga pidana, sehingga akan kami tindak tegas," ucap Erizman singkat.
Kejadian itu berawal pada Kamis (1/11/2018) malam sekitar pada pukul 22.30 Wita, Brigpol PP menjemput YH di rumahnya di Kelurahan Busalangga dengan menggunakan sebuah mobil putih.