Tribun Bandar Lampung
Rektor Unila Minta Oknum Dosen Makelar Jual Beli Kursi Beberkan Semua yang Terlibat
Menanggapinya, Hasriadi mempersilakan Widya untuk membuka semua yang berperan dalam kasus ini.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rektor Unila Hasriadi Mat Akin meminta oknum dosen Fakultas Hukum Widya Krulinasari (32) untuk membeberkan semua pihak yang terlibat dalam praktik jual beli kursi di kampusnya.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 8 November 2018, Widya menyebut nama Nilamto.
Pegawai Pusat Komputer Unila itu disebut Widya berperan mengubah nilai SBMPTN sebelum dikirim ke pusat.
Menanggapinya, Hasriadi mempersilakan Widya untuk membuka semua yang berperan dalam kasus ini.
Dengan begitu, ia bisa memberhentikan oknum-oknum tersebut.
"Saya minta siapa yang di balik rektorat itu diungkapkan saja. Jadi ada alasan saya untuk bisa memecat langsung orang tersebut. Itu kalau ada," katanya saat ditemui seusai membuka Konferensi Shield di Hotel Horison, Jumat, 9 November 2018.
Baca: Oknum Dosen Minta Pegawai Puskom Unila Ubah Nilai SBMPTN dengan Bayaran Rp 110 Juta
Widya diduga menjadi makelar jual beli kursi di Unila.
Dalam kesaksiannya, Widya mengaku membantu YS masuk ke Fakultas Kedokteran Unila lantaran diminta oleh Francis.
Francis adalah keponakan Richard, ayah YS.
Widya mengatakan, dalam kesepakatan itu, Francis mendapat bagian Rp 30 juta.
Widya mengaku, baru kali pertama ini terlibat jual beli kursi di kampus dengan cara meluluskan calon mahasiswa dalam tes SBMPTN.
"Saya coba bantu. Saya carikan orang yang bisa meluluskan," ungkap Widya.
Selanjutnya, Widya menghubungi Nilamto, petugas Pusat Komputer Unila.
"Lembar jawaban SBMPTN calon mahasiwa yang dijawab itu pasti dikirim oleh rektor ke Kemenristek Dikti untuk dinilai. Tapi, dikirim melalui komputerisasi di Unila. Dia (Nilamto) yang akan mengubah nilai," ungkapnya.