Tribun Bandar Lampung
Rektor Unila Minta Oknum Dosen Makelar Jual Beli Kursi Beberkan Semua yang Terlibat
Menanggapinya, Hasriadi mempersilakan Widya untuk membuka semua yang berperan dalam kasus ini.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sebelum SBMPTN, Nilamto meminta uang kepada Widya sebesar Rp 110 juta sebagai jaminan.
"Uang tersebut di luar uang buku tabungan yang berisi saldo Rp 175 juta. Ternyata (YS) tidak masuk, dan uang baru dikembalikan Rp 65 juta karena sisanya berada di tangan seseorang bernama Nilamto itu," bebernya.
Baca: Sudah Diperingatkan karena Berkali-kali Jual Beli Kursi, Oknum Dosen Unila Tak Kapok
Sementara kuasa hukum Widya Krulinasari, Yudi Yusnadi, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang untuk jual beli bangku kuliah.
"Masalah uang itu sebenarnya klien saya tidak menerimanya. Karena klien saya hanya berperan sebagai penyambung antara korban dan orang yang bisa dimintai untuk memasukkan di kedokteran," ucapnya.
Adapun, terus Yudi, orang yang dimaksud bisa membantu itu adalah Nilamto, pegawai Puskom Unila.
"Sesuai dalam fakta persidangan, Nilamto dengan klien saya hanyalah sebatas kenal," tuturnya.
Terkait mahar jual beli kursi bangku kuliah, Yudi mengatakan bahwa ada sebagian uang, yakni Rp 175 juta dalam bentuk tabungan, akan diserahkan ke rektorat.
"Untuk Rp 175 (juta) lagi diserahkan kepada Nilamto. Jadi surat dakwaan yang di JPU itu sebenarnya tidak lengkap," tandasnya.
Mahar Rp 350 Juta
Dalam sidang sebelumnya yang dipimpin oleh majelis hakim Syamsudin, Selasa, 30 Oktober 2018, ada lima saksi yang dihadirkan, yakni Richard Parlindungan Sagala, Daniel R Simbolon, Francis Simanulang, Anita Nofalina Sagala, dan Nisa.
Dalam persidangan, Anita memberi kesaksian bahwa keluarganya rela menggelontorkan ratusan juta agar adiknya, YS, bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Baca: Diduga Jual Kursi Fakultas Kedokteran Seharga Rp 350 Juta, Oknum Dosen Unila Terancam Dipecat
"Kami yakin karena dia (terdakwa) berani bertaruh jabatannya sebagai PNS. Kalau tidak masuk, uang dikembalikan 100 persen dan bisa dilaporkan," ungkap Anita saat memberi kesaksian.
Sementara ayah korban, Richard, mengaku membayar mahar Rp 350 juta kepada terdakwa agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Duit tersebut dibayar secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Pertama Rp 55 juta, kemudian Rp 120 juta, dan terakhir berbentuk buku tabungan sebesar Rp 175 juta. Itu tahun 2017. Tapi, ternyata tidak masuk. Baru dikembalikan buku rekening isi Rp 175 juta dan uang Rp 65 juta yang dibayar tiga kali," tandasnya.