Penerimaan CPNS 2018

Gagal Tes SKD Penerimaan CPNS 2018? Jangan Takut, Ada 3 Syarat Kalau Mau Diloloskan Ikutan Tes SKB!

Gugur massal pelamar CPNS 2018 di seleksi kompetensi dasar (SKD) akibat terlalu sulitnya soal tes karakteristik pribadi (TKP), sudah terlanjur terjadi

Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
Suasana tes CPNS 2018 Mesuji di Wisma Haji Al-Khoiriah, Metro, Jumat, 26 Oktober 2018. 

Di berbagai daerah terjadi kondisi dimana jumlah kursi untuk lolos ke tes selanjutnya tak terpenuhi lantaran terlalu banyak pelamar CPNS 2018 yang gugur di tes SKD.

Akibat hal ini muncullah gelombang protes dari pelamar CPNS 2018 yang gagal di tes SKD.

Bahkan sampai muncul petisi yang bertujuan mendesak pemerintah menurunkan batas minimal nilai TKP SKD CPNS 2018.

Memang di berbagai instansi banyak yang kurang dari 10 peserta lulus tes SKD dari ribuan peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id.

Baca: Sekda Lambar Saksikan Langsung Pelaksanaan Tes CPNS di Gedung Pemprov

Dikutip dari Tribunkaltim.co, seruan untuk menggalang petisi ini disuarakan pertama kali oleh akun twitter @yudhadab di akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Rabu (7/11/2018).

"Dukung : Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018 - Tandatangani Petisi! (link: https://chn.ge/2JJ8IiO) chn.ge/2JJ8IiO lewat 

@ChangeOrg_ID," kicau @yudhadab.

Dalam petisi tersebut, juga dicantumkan hasil SKD di beberapa instansi di beberapa daerah.
Pantauan Tribunbatam.id hingga Kamis (8/11/2018) jam 16.21 WIB petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 14.297 orang.

Tapi petisi itu juga menimbulkan pro kontra di kalangan pelamar CPNS 2018. Beberapa pelamar CPNS 2018 menilai passing grade TKP masih masuk akal karena masih ada pelamar yang mampu lolos.

Tapi banyak pelamar lain menganggap angka passing grade TKP tak masuk akal apalagi waktu pengerjaan mepet. 

Baca: Hanya 116 Orang dari 2.520 Peserta SKD CPNS 2018 di Pemprov Lampung Lolos Passing Grade

Syarat yang Gugur Jadi Lolos

Pertanyaan besar berikutnya adalah bagaimana mengisi formasi jabatan yang kosong apabila tak satupun pelamar CPNS 2018 mampu melewati tes SKD maupun seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berdasarkan penelusuran Warta Kota, setiap instansi memiliki kebijakan berbeda-beda untuk pengisian formasi kosong akibat semua pelamar di formasi tersebut gugur. 

Informasi mengenai kemungkinan mereka yang gugur dalam SKD CPNS 2018 yang mayoritas akibat TKP-nya tak melewati passing grade kembali berpeluang lolos didapat Warta Kota dari salah satu postingan akun instagram @mastercpns. 

Akun instagram @mastercpns merupakan salah satu akun yang memfokuskan memberi informasi terkait CPNS 2018.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved