Penerimaan CPNS 2018
Gagal Tes SKD Penerimaan CPNS 2018? Jangan Takut, Ada 3 Syarat Kalau Mau Diloloskan Ikutan Tes SKB!
Gugur massal pelamar CPNS 2018 di seleksi kompetensi dasar (SKD) akibat terlalu sulitnya soal tes karakteristik pribadi (TKP), sudah terlanjur terjadi
Akun tersebut memposting sebuah selebaran berupa cara pengisian formasi kosong akibat seluruh peserta gagal dalam SKD CPNS 2018.
Namun dalam selebaran itu dijelaskan bahwa penghitungan ini hanya diperuntukkan bagi pemerintahan daerah.
Baca: Waduh Tinggalkan Pesta Pernikahan dan Pasangannya, Mempelai Pengantin Ini Ikutan Tes CPNS 2018!
Rupanya ada beberapa syarat agar mereka yang sudah gagal di SKD CPNS 2018 kembali berpeluang lolos dan mengikuti tes berikutnya, atau tes SKB :
1. Kuota peserta formasi umum untuk maju ke tes SKB kurang
Setiap formasi jabatan di CPNS 2018 sebenarnya memberi kesempatan 3 kali dari jumlah peserta yang akan diterima untuk ikut tes SKB.
Sehingga apabila jumlah peserta yang akan diterima ada 2 peserta, maka maksimal peserta yang diijinkan lolos mengikuti tes SKB adalah sebanyak 6 peserta.
Nah, ketika kuota maksimal peserta lolos ke SKB ini tak terpenuhi, maka peserta CPNS yang gugur karena tak melewati passing grade SKD menjadi memiliki peluang lolos.
2. Berasal dari formasi sejenis dengan kriteria pendidikan yang sama
Berikutnya untuk mengisi suatu jabatan akan diambil dari peserta di jabatan lain yang gagal karena kalah saat pemeringkatan.
Sehingga syaratnya tetap saja yang diambil adalah peserta yang lolos passing grade.
Baca: Waduh Tinggalkan Pesta Pernikahan dan Pasangannya, Mempelai Pengantin Ini Ikutan Tes CPNS 2018!
3. Diperingkatkan Lagi
Berikutnya setelah itu mereka yang diambil dari peserta jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sama dan lolos passing grade itu akan diperingkatkan lagi.
Sehingga kemudian yang memiliki total nilai paling tinggilah yang akan memperoleh kesempatan lolos walau sudah sempat dinyatakan gagal karena TKPnya tak melewati passing grade.
Dalam lembar pengumuman CPNS LKPP 2018, sudah disebut apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
Sedangkan dalam hal kebutuhan Formasi Cumlaude/Lulusan Terbaik, Disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 3 Syarat Peserta yang Gagal di SKD CPNS 2018 Kembali Berpeluang Diloloskan dan Ikut SKB