Insiden Surabaya Membara Memakan Banyak Korban, Ternyata Belum Kantongi Izin Pemkot

Insiden Surabaya Membara Memakan Banyak Korban, Ternyata Belum Kantongi Izin Pemkot

Korban karena terlindas kereta api atas nama Helmi Suryawijaya (13) warga Karang Tembok Gang 5, Surabaya.

Sementara korban terjatuh adalah Erikawati (9) warga Jalan Kalimas Baru No. 61, Surabaya, dan Bagus Ananda (17) warga Jalan Ikan Gurami 6/27, Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan jenazah atas nama Helmi dan Erikawati dievakuasi di RSU dr Soetomo, sementara Bagus Ananda dievakuasi di RSUD Soewandhie.

Selain menewaskan 3 orang, peristiwa itu. juga mengakibatkan 20 warga lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.

"Yang di rumah sakit sudah ada beberapa yang pulang ke rumah masing-masing" jelasnya.

Lima korban luka yang dirawat di RSU dr Soetomo, yaitu Masanah (40), Radian Permadi (16), Bayu Prasetyo (21), A Nur Aziz (19), dan M Maulana Saifudin.

Sebanyak 12 korban luka dirawat di RSUD Soewandhie Surabaya, yakni Rojak Ali Pratama (17), Achmad Qomarudin (17), Achmad Umar Jafar (13), Moch Nur Saifullah (13), Andi Rahman Saputro (15), Rafli (12), Rahmat Agung, Yusnu Sofa, Suci Anggraeni, Nabila (15), Iqbal, dan Risma.

Adapun 3 korban yang dirawat di RS PHC Tanjung Perak Surabaya, yakni Kim Aldi Sahputra (19), Miftahul Qaromah dan Liana (37). 

Sebelumnya, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko mengatakan panitia tidak melakukan koordinasi dengan PT KAI terkait kegiatan itu.

“Juga tidak ada imbauan atau larangan agar warga tidak menonton di jembatan viaduk PT KAI.”

“Jalur kereta api (KA) tersebut masih aktif, dan setiap hari dilewati kereta api penumpang maupun KA barang,” jelas Gatut kepada SURYAMALANG.COM.

Gatut menegaskan sangat berbahaya bermain di jalur kereta api, apalagi di jembatan atau viaduk.

Sebab, KA tidak dapat mengerem mendadak.

Gatut mengungkapkan saat itu KA sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lolomotif), dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 KM/jam.

Sedangkan kecepatan normal KA di jalur itu sampai 30 KM/jam.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved