Insiden Surabaya Membara Memakan Banyak Korban, Ternyata Belum Kantongi Izin Pemkot

Insiden Surabaya Membara Memakan Banyak Korban, Ternyata Belum Kantongi Izin Pemkot

Menurutnya, Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Kapolresta Sempat Hadir Menonton

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mendatangi lokasi tewasnya dua penonton drama kolosal Surabaya Membara di Jl Pahlawan, Surabaya, Jumat (9/11/2018) malam.

Saat meninjau lokasi, Kapolrestabes masih mengenakan kemeja batik. Sebelumnya dia memang hadir di ajang tersebut sebagai tamu undangan.

Informasi terkini, ada 11 orang yang menjadi korban dalam insiden maut di sela-sela pertunjukan drama kolosal Surabaya membara tersebut.

Dari 11 korban, tiga di antaranya meninggal dunia.

Dari tiga orang yang tewas tersebut, seorang dibawa ke RS Soewandhi. Sedangkan dua lainnya di kamar mayat RSUD Dr Soetomo.

Selain itu, korban-korban lainnya juga ada yang dirawat di RS PHC, Surabaya. 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mendatangi kamar jenazah RSUD Soetomo untuk memastikan proses identifikasi dilaksanakan sesuai prosedur SOP.

"Untuk sementara 11 korban, tiga meninggal, delapan orang dirawat di rumah sakit dan sebagian telah diperbolehkan keluar," ungkapnya.

Rudi memastikan ini merupakan musibah yang di luar dari pelaksanaan event tahunan (Surabaya Membara).

Pasalnya, korban menonton acara itu di tempat yang tidak sesuai peruntukkannya. Apalagi, di viaduk merupakan tempat berbahaya yang dilewati Kereta Api.

"Sudah dilakulan olah TKP di lokasi kejadian dan memeriksa saksi pengunjung yang berada di viaduk," kata Rudi. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Memakan Banyak Korban, Acara Surabaya Membara Disebut Belum Kantongi Izin Pemkot

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved