Tribun Tanggamus
Polres Tanggamus Tilang 2.107 Pengendara Selama Operasi Zebra 2018
Satlantas Polres Tanggamus mengeluarkan 2.107 surat tilang selama Operasi Zebra Krakatau 2018.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Satlantas Polres Tanggamus mengeluarkan 2.107 surat tilang selama Operasi Zebra Krakatau 2018.
Menurut Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Dade Suhaeri, pelanggaran terbanyak didominasi pengguna sepeda motor.
Rinciannya, pengendara tidak mengenakan helm sebanyak 644 pelanggaran, tidak menyalakan lampu siang hari 450 pelanggaran.
Kemudian, surat tidak lengkap 420 pelanggaran, melawan arus 121 pelanggaran, dan 105 pengendara di bawah umur.
Baca: 14 Hari Operasi Zebra 2018, Terjadi 3.549 Pelanggaran di Lampung Selatan
Baca: BREAKING NEWS - Operasi Zebra 2018, Kapolda Warning Driver Ojek Online
Pada kendaraan roda empat atau lebih, tercatat 186 pelanggar tidak mengenakan sabuk pengaman, kelengkapan mengemudi 156 pelanggaran, dan mengemudi sambil menggunakan ponsel ada lima pelanggaran.
"Untuk pelanggaran didominasi sepeda motor sebanyak 1.790 kasus, mobil penumpang 243 kasus, dan mobil barang 104 kasus," kata Dade, Selasa, 13 November 2018.
Dade menambahkan, dalam penindakan tersebut, polisi menyita 1.301 STNK, 799 SIM, dan tujuh unit sepeda motor.
Supaya tidak terjadi pelanggaran lagi, pihaknya memberikan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik.
Dade menjelaskan, dalam Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas juga dilaksanakan Police Goes to Campus, Safety Riding dan Driving, serta Kampanye Keselamatan.
"Pesan kami, selalu patuhi peraturan lalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraan sehingga aman, lancar, dan selamat di jalan," kata Dade. (*)