Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Rakernas Perti Digelar atas Permintaan Zainudin Hasan

Rakernas Perti diadakan di Lampung sebagai permintaan Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif untuk mengenalkan Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Zulkifli Hasan dan Nanang Ermanto jadi saksi sidang Gilang Ramadhan 

Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved