Aset Way Dadi Masuk Potensi Pendapatan, Warga Way Dadi Surati Presiden dan BPN RI
“Kami warga Way Dadi sudah menyurati pemerintah pusat dalam hal ini presiden dan menteri BPN meminta HPL pemrov atas lahan Way Dadi dicabut"
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Masyarakat di tiga Kelurahaan yakni Way Dadi, Way Dadi Baru dan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame yang tergabung dalam Kelompok Masyakat Sadar dan tertib Tanah meminta Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Agraria Tata Ruang BPN Republik Indonesia membatalkan hak penggelolaan lahan seluas 120 hektare pemerintah Provinsi Lampung atas lahan di Way Dadi.
Armin Hadi, Ketua kelompok masyarakat Way Dadi mengatakan warga menyurati presiden dan menteri BPN untuk meminta pemerintah pusat membatalan dan mencabut status tanah Way Dadi sebagai aset pemerintah Provinsi Lampung.
Baca: BREAKING NEWS - Pelaku Teror Bom Transmart Lampung Terdiam Divonis 2,8 Tahun Penjara
“Kami warga Way Dadi sudah menyurati pemerintah pusat dalam hal ini presiden dan menteri BPN meminta HPL pemrov atas lahan Way Dadi dicabut. Dan tanah itu dikekmbalikan sebagai tanah negara dan dilepaskan kepada masyarakat sesuai Kepres 32 /1979 dan Surat Mendagri nomor: BTU 350/3-80 26 Maret 1980 dan SK Mendagri Nomor: 224/DJA/1982 tertanggal 30 Nopember 1982,” jelas Armin, Kamis (15/11)
Baca: Warga Resah Muncul Info Lahan Way Dadi Akan Dilelang, Wakil Ketua DPRD Berikan Bantahan
Armin menegaskan, warga secara tegas menolak rencana pemerintah provinsi Lampung yang kan menjual tanah yang telah digarap dan dikuasai dan diduduki masyakat sejak tahun 1949.
“Kami masyarakat Way dadi merasa diperlakukan tidak adil atas hak-hak tanah kami. Makanya kita mengirimkan surat ke presiden dan menteri BPN,” jelasnya.
Menurut Armin masyarakat Way Dadi saat ini kembali resah dengan rencana pemrov yang akan memasukan/ menjual aset way dadi sebagai Pendapatan aseli daerah ini diketahui dari sidang paripurna DPRD Lampung 12 Nopember 2018 dalam rangka penyampaian dokumen KUA-PPAS, RAPBD TA. 2019.
“Kami mulai resah karena pemrov Lampung mengalokasikan rencana potensi sumber pendapat daerah lebih kurang sebesar Rp 400 miliar yang berasal dari penjualan atau lelang aset Way dadi seluas 89 ha, Yang artinya masyarakat harus membayar kepada Pemerintah Provinsi Lampung senilai Rp.400.000 sd.Rp.500.000 per m2.terhadap tanah yang memang sudah dikuasai masyarakat,” tandasnya.
Ditambahkannya, kebijakan Pemprov Lampung tersebut membuat masyarakat menjadi resah, dan marah, jika kebijakan ini diteruskan oleh Pemprov maka masyarakat akan melakukan aksi demo.
“Kami warga siap demo untuk menolak rencana itu, karena itu sudah zolim,” pungkasnya. (rri)