Tribun Lampung Selatan

Aset Zainudin Hasan yang Disita KPK Pernah Diagunkan ke Bank BRI

Dia menceritakan, tanah tersebut diagunkan saat ayahnya meminjam ke Bank BRI Bandar Lampung.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Plang sitaan KPK terpasang di aset milik Zainudin Hasan berupa lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kamis, 15 November 2018. 

Selain lahan di Desa Marga Catu, tanah milik Zainudin Hasan yang juga telah dipasang plang sitaan KPK ada di dekat kantor PLN cabang Kalianda.

Di tanah ini tidak ada bangunan apa pun. Sebagian lahan ditumbuhi semak belukar.

Saat tanya terkait aset-aset milik Zainudin Hasan yang telah disita dan dipasang plang oleh KPK, Camat Kalianda Erdiansyah mengaku tidak tahu.

Baca: Aset Zainudin Hasan yang Disita KPK, Dari Lahan, Ruko, Motor Harley-Davidson, hingga Mobil Mewah

Motor HD hingga Speed Boat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang diduga berasal dari hasil penerimaan suap selama 2016-2018.

Zainudin Hasan kini menyandang status tersangka dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar yang sumbernya dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

"Penyitaan dilakukan pada 15-18 Oktober 2018 terhadap satu unit ruko, delapan bidang tanah dengan nilai saat harga transaksional sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu, disita juga tiga unit kendaraan darat dan air. Seluruh aset tersebut diduga milik ZH‎ yang diatasnamakan keluarga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Aset-aset yang disita tersebut yakni satu ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan satu bidang tanah di Desa Ketapang.

Lalu sejumlah kendaraan mewah, seperti satu unit motor Harley-Davidson, satu unit mobil Toyota Vellfire, dan satu unit speed boat.

Baca: Sidang Zainudin Hasan dan Agus BN Paling Cepat Awal Desember

Sita 16 Bidang Tanah

Hanya dalam sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 16 bidang tanah milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.

Penyitaan aset tersebut terkait pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang menjerat Zainudin Hasan.

"Minggu ini ada 16 bidang tanah di Lampung Selatan (disita), dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 1 November 2018.

Menurut Febri, kepemilikan 16 bidang tanah yang disita KPK tercatat atas nama anak Zainudin Hasan dan sejumlah pihak lain.

"Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini. Jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH, silakan menyampaikan pada KPK," tandasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved