Tribun Bandar Lampung

Sidang Zainudin Hasan dan Agus BN Paling Cepat Awal Desember

Menurut dia, berkas perkara Zainudin harus sudah dilimpahkan ke pengadilan pada akhir November 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Perdiansyah
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan perkara Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dan anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho akan disidangkan paling cepat awal Desember 2018.

"Seingat saya, penahanan Zainudin akhir November sudah habis. Mau tidak mau, pelimpahan tahap kedua," ungkap Jaksa KPK Subari Kurniawan, Jumat, 9 November 2018.

Menurut dia, berkas perkara Zainudin harus sudah dilimpahkan ke pengadilan pada akhir November 2018.

"Maka awal Desember paling cepat di pengadilan," sebutnya.

Begitu juga dengan berkas Agus BN.

"(Sidangnya) Di sini, PN Tanjungkarang," tegasnya.

Baca: Aset Zainudin Hasan yang Disita KPK, Dari Lahan, Ruko, Motor Harley-Davidson, hingga Mobil Mewah

Terkait aset Zainudin Hasan yang disita KPK, kata Subari, nilainya belum mencapai Rp 65 miliar.

"Ini tim pelacakan aset masih bekerja," tuturnya.

Saat ditanya total aset Zainudin yang disita saat ini, Subari tak bisa membeberkan.

"Ya kami gak tahu. Tugas kami penuntutan. Itu masih ranah penyidikan," tandasnya.

Kembali Diperiksa

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, Jumat, 2 November 2018.

"Penyidik kembali melakukan pemeriksaan tersangka ZH," ujar Febri melalui pesan singkat, Jumat, 2 November 2018 petang.

Materi pemeriksaan, kata Febri, masih terkait penelusuran aset milik adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved