Tribun Lampung Selatan
Aset Zainudin Hasan yang Disita KPK Pernah Diagunkan ke Bank BRI
Dia menceritakan, tanah tersebut diagunkan saat ayahnya meminjam ke Bank BRI Bandar Lampung.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Di sisi lain, lanjut Febri, KPK mengidentifikasi adanya aliran dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan partai politik.
Febri mengatakan, pihaknya mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana fee proyek untuk pembiayaan tiga kegiatan partai politik.
Baca: KPK Sita Lagi 3 Aset Milik Zainudin Hasan, Termasuk Pabrik Penggilingan Padi
"Ada dugaan untuk sewa sewa ruangan hotel, sekitar tiga kegiatan parpol di Lampung Selatan," ungkap Febri.
Sejauh ini, kata Febri, nilai pendanaan kegiatan partai politik yang teridentifikasi KPK di kisaran Rp 100 juta.
"Kurang lebih Rp 100 jutaan," kata Febri.
Di sela sidang kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Sebidang tanah yang berada di sisi Jalinsum depan kantor PLN cabang Kalianda itu terlihat terpasang plang sitaan KPK.
Diperkirakan, plang tersebut baru terpasang pada Rabu, 31 Oktober 2018 siang.
Pada plang tertulis bahwa aset tanah tersebut milik Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan yang disita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Zainudin di sejumlah tempat.
KPK menyita tanah di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.
KPK juga menyita sebuah ruko milik Zainudin di Bandar Lampung. (*)