Jadi Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto Ngakunya Tugasnya Cuma Urus Surat Cerai PNS
Jadi Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto Ngakunya Tugasnya Cuma Urus Surat Cerai PNS
Jadi Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto Ngakunya Tugasnya Cuma Urus Surat Cerai PNS
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto akhirnya memenuhi panggilan untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.
Keduanya dimintai keterangan dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan dengan terdakwa Gilang Ramadhan, bos CV 9 Naga.
Di persidangan, Nanang mengakui pernah menerima uang dari anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, tersangka lain dalam kasus ini.
Baca: Jaksa KPK Bicara soal Peran Zulkifli Hasan dan Nanang Ermanto dalam Sidang Gilang Ramadhan
Namun, Nanang mengaku lupa total uang yang ia terima dari Agus BN, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 27 Juli lalu.
KPK menjaring empat orang, yakni Zainudin Hasan, Agus BN, Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara, dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Keempatnya dijerat dugaan suap fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel.
Belakangan, Zainudin Hasan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, sempat menanyakan Nanang ihwal penerimaan uang dari beberapa pejabat Pemkab Lamsel, antara lain dari Syahroni, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel. Namun, Nanang menampiknya.
"Pernah terima uang dari Syahroni?" tanya Wawan di persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/11).
"Saya lupa dan saya tidak pernah," jawab Nanang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty, Nanang cuma menyebutkan terima uang dari Agus BN senilai Rp 100 juta.
Jaksa Wawan akhirnya membeberkan keterangan Nanang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa pada 2017 telah menerima uang Rp 320 juta dan tahun 2018 terima Rp 200 juta.
"Tolong disampaikan sebenarnya. Artinya lebih dari Rp 100 juta?" tanya Jaksa Wawan.
"Iya betul, kan bertahap-tahap. Total waktu mengembalikan (ke KPK) itu Rp 480 juta," jawab Nanang.
Tak cukup di situ, jaksa terus mengejar dengan membeberkan fakta BAP soal terima uang dari Syahroni, dimana disebutkan Nanang telah menerima uang Rp 200 juta pada tahun 2018.
"Kan diakui dalam BAP diterima Rp 50 juta, kemudian dari Anjar Asmara (Kadis PU) berikan Rp 100 juta untuk acara PDIP acara Banteng Muda, benar? Terus terima uang dari Agus BN Rp 50 juta titipan uang duka (ibu Nanang Meninggal), apakah tahu uang dari mana?" tanya Jaksa Wawan.
"Saya tidak tahu, dan tidak pernah tanya uang dari mana. Saya terima saja namanya dikasih," jawab Nanang.
JPU juga mencecar Nanang yang pernah terima uang dari Agus BN di DPW PAN Way Halim Permai. Seperti sebelumnya, Nanang mengakui semua keterangan di BAP tersebut.
Nanang menuturkan, dirinya pernah diminta Zainudin untuk tidak main proyek. Nanang mengangap permintaan itu merupakan komitmen bersama. Jikapun Nanang butuh uang maka bisa minta langsung kepada Zainudin.
"Jadi gak boleh main-main proyek. Kalau butuh uang, buntu, minta ke abang (Zainudin), saya jawab siap bang," ucap Nanang.
Nanang pun menyebutkan uang Rp 100 juta yang diserahkan oleh Agus BN di parkiran Masjid Pahoman tersebut, merupakan permintaannya kepada Zainudin. Uang itu untuk keperluan pribadi perayaan Lebaran.
Meski demikian, Nanang mengaku tidak tahu menahu asal uang yang diserahkan oleh Agus BN dari Zainudin Hasan.
"Jadi saya kalau gak ada duit bilang ke Pak Bupati (Zainudin). Aliran uang saya gak tahu tapi yang nyerahkan dari Agus. Saya gak tahu (dari mana) hanya tahu Pak Bupati itu pengusaha," ucapnya.
Urus Surat Cerai
Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawaty, sempat menanyakan pekerjaan Nanang sebagai Wakil Bupati. Termasuk tentang proyek di Dinas PUPR.
Namun, Nanang mengaku tidak pernah dilibatkan mengenai urusan penyelenggaraan proyek, termasuk proyek di Dinas PUPR Lamsel. Selama menjabat sebagai wakil bupati, Nanang mengatakan hanya mengurus surat cerai.
"Tugas sebagai wakil hanya menandatangani pengajuan PNS yang cerai dan mewakili tugas daerah maupun keluar daerah bupati," jawab Nanang.
Dicecar soal Perti
Sementara itu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dicecar jaksa terkait Rakernas Persatuan Tarbiyah Indonesia (Perti) di Swiss-Belhotel.
Kegiatan itu disebut-sebut didanai oleh Zainudin Hasan, yang uangnya bersumber dari fee proyek Dinas PUPR Lamsel. Adapun tim KPK melakukan OTT di Swiss-Belhotel sehari sebelum pelaksanaan Rakernas Perti.
Zulkifli, yang juga menjabat Ketua Umum Perti, mengatakan pelaksanaan Rakernas Perti digelar di Lampung karena adanya permintaan dari Zainudin Hasan. Namun, ia tidak tahu-menahu teknis pembiayaan Rakernas Perti.
Zulkifi pun menyebutkan tidak tahu adanya surat dari DPP Perti yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, tentang permohonan bantuan pelaksanaan Rakernas tersebut.
"(Soal pembiayaan) Kalau teknis bagian pengurus, Watum (wakil ketua umum) tidak (tahu). Biasanya sumbangan, donatur dan kerjasama," kata Zulkifli.
Usai persidangan, Zulkifli mengaku sedih begitu tahu adiknya Zainudin Hasan terjerat dalam kasus fee proyek Dinas PUPR Lamsel.
Zulkifli menyebutkan, ia bersama adiknya dididik oleh keluarganya untuk kerja keras dan berlaku jujur melaksanakan agama.
"Tekun itulah yang diajarkan, jadi jujur dan kerja keras, tentu saya sedih sekali," ucapnya.(nif)