Tribun Bandar Lampung

VIDEO - Reaksi Pelaku Teror Bom Transmart Usai Divonis 32 Bulan Penjara

Bintang Andromeda (25), terdakwa teror bom Transmart, dijatuhi vonis 32 bulan penjara.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Bintang Andromeda (25), terdakwa teror bom Transmart, dijatuhi vonis 32 bulan penjara.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 15 November 2018, majelis hakim yang diketuai Mansur Bustami mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu ini erbukti menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

"Maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dan menetapkan masa pidana dikurangi masa penahanan," kata Mansur dalam persidangan.

Mansur menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut.

"Kalau tidak terima, boleh mengajukan atau bisa pikir-pikir selama seminggu," kata hakim ketua.

Baca: Terdakwa Teror Bom di Mal Transmart Lampung Sesenggukan Sampaikan Pembelaan

Namun, tidak sepatah kata pun keluar dari mulut terdakwa Bintang.

Terdakwa pun diminta untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya, David Sihombing.

"Silakan dikonsultasikan dulu," imbuh Mansur.

Bintang pun berdiskusi sebentar.

Seakan pasrah, Bintang pun hanya mengangguk-angguk dengan tatapan kosong.

"Jadi kami akan pikir-pikir selama seminggu," ujar David Sihombing.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Andri Kurniawan yang mengaku akan pikir-pikir.

"Sama pikir-pikir, Yang Mulia," kata JPU.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved