Penerimaan CPNS 2018
Akhirnya BKN Putuskan untuk Tes SKB Penerimaan CPNS 2018 Tidak Lagi Menggunakan Passing Grade
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa tes SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, tidak menggunakan aturan passing grade.
Secara umum dijelaskan oleh BKN, kompetensi bidang yang nantinya akan ditanyakan apda saat tes SKB adalah semua hal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Sebagai pemisalan, BKN memberikan penjelasan bahwa jika ada peserta yang mendaftar untuk kabatan di kementrian keuangan, maka soal-soal yang keluar saat tes SKB adalah segala ilmu yang dipelajari di Fakultas Ekomoni.
Begitupun yang berlaku bagi segala jabatan yang peserta lamar.
Baca: Info Terbaru Peserta yang Tak Lolos SKD CPNS! Bukan Turunkan Passing Grade, BKN Akan Lakukan Ini
Mengenal JFT dan JP
Meski sama-sama berstatus sebagai PNS di lingkungan pemerintahan, ternyata jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP) memiliki perbedaan.
Berikut perbedaan jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP) dilansir dari bkpp.slemankab.go.id pada Selasa (13/11/2018):
1. Kenaikan pangkat
- Kenaikan pangkat JFT ditentukan berdasarkan nilai angka kredit yang diperoleh.
- Kenaikan pangkat bagi JFT atau jabatan pelaksana naik pangkat secara reguler tiap 4 tahun sekali selama memenuhi persyaratan
2. Tunjangan
- JFT dan struktural mendapat tunjangan umum dan tunjangan struktural.
- Besaran tunjangan JFT termasuk pelaksana didasarkan golongan dan tunjangan struktural berdasarkan eselon.
- JFT mendapat tunjangan fungsional yang berbeda sesuai aturan masing-masing JFT.
- Tunjangan fungsional akan naik apabila JFT naik jenjang dengan kenaikan yang cukup besar.
- Berdasarkan UU ASN, ke depan sistem penggajian akan menggunakan sistem single salary. Hal ini menyebabkan JFT-JFT baru yang ditetapkan setelah UU ASN tidak diberikan tunjangan fungsional namun tunjangan umum sambil menunggu peraturan pemerintah selanjutnya.
Baca: 4 Opsi untuk Peserta CPNS 2018 yang Tak Lolos SKD, Diputuskan 18 November 2018