Boeing Digugat Keluarga Korban Lion Air JT 610, Ini Alasan Gugatan Dilayangkan
Boeing Digugat Keluarga Korban Lion Air JT 610, Ini Alasan Gugatan Dilayangkan
Boeing Digugat Keluarga Korban Lion Air JT 610, Ini Alasan Gugatan Dilayangkan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Salah satu keluarga korban jatuhnya Pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 beberapa waktu lalu menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8.
Gugatan ini dilayangkan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC ke pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, AS, pada Kamis (14/11/2018) waktu setempat.
Baca: Wujudkan Mimpi Perkawinan, Kekasih Korban Lion Air JT 610 Jadi Pengantin Tanpa Pendamping
Baca: Hotman Paris Soal Jatuhnya Lion Air: Keluarga Korban Siapkan Gugatanmu Besar-besaran
“Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company.
Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami, yaitu orangtua dari Alm dr Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut.
Alm dr Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalanan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018,” kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan resminya, Jumat (15/11/2018).
Miner mengatakan, pada 7 November 2018 lalu, Federal Aviation Administration (FAA) telah menerbitkan Emergency Airworthiness Directive (Petunjuk Layak Terbang Darurat) untuk pesawat Boeing 737 MAX.
Hasilnya, FAA menilai bahwa pesawat Boeing 737 MAX memiliki kondisi yang “tidak aman” dan kondisi ini juga mungkin ada serta dapat terjadi pada pesawat Boeing 737 MAX lainnya.
Berdasarkan hasil investigasi kecelakaan itu, Miner menyatakan, sesuai perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah.
Baca: Dua Minggu Lagi Nikah, Dokter Calon Suami Intan Jadi Korban Jatuhnya Lion Air JT 610
Namun, mereka hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan pada masa depan.
"Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan," ujar Miner.
Ia menilai, gugatan korban kecelakaan ini sangat penting dan perlu dilakukan sehingga nantinya bisa mendorong pembenahan segala hal, baik dari Boeing maupun pemerintah.
"Investigasi oleh lembaga pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban.
Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini," pungkasnya.
Sementara itu, Austin Bartlett dari BartlettChen LLC yang juga ikut mengajukan gugatan ini mengaku terkejut dengan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Indonesia.