Pengusaha Elite Pakai Gas 3 Kg, MUI Lampung Sebut Haram
Terungkap Pengusaha Elite Lampung Pakai Gas 3 Kg, MUI Lampung Sebut Haram
Sedangkan ancaman pidana dalam pasal 40 UU UMKM adalah penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Imbauan PHRI
Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung, Friandi, mengimbau para pengusaha hotel dan restoran di Bumi Ruwa Jurai untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kg.
Baik itu untuk pengurangan biaya produksi maupun untuk mereguk keuntungan.
"Kalau masih ada pengusaha yang menggunakannya (gas subsidi) saya mengutuk keras. Sudah jelas kok elpiji 3 kg itu untuk rakyat kecil dan pengusaha UMKM. Bukan untuk pengusaha hotel dan restoran yang terhitung besar," kata Friandi.
Friandi menyarankan, bagi pengusaha hotel dan restoran yang ingin menekan biaya produksi melalui gas agar menggunakan produk Perusahaan Gas Negara (PGN).
Menurut dia, gas PGN lebih murah 30 sampai 40 persen dibandingkan dengan gas nonsubsidi dari Pertamina.
Ia menilai perusahaan kakap yang masih menggunakan gas subsidi, otomatis mengurangi jatah rakyat kecil dan pengusaha UMKM.
"Bagi masyarakat yang masih menemukan pengusaha mengunakan gas subsidi, saya sarankan laporkan ke pihak berwajib. Meskipun saya sendiri belum tahu persis bagaimana penegakan hukum dari penggunaan gas subsidi itu," kata dia.
MUI Sebut Haram
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Lampung angkat bicara tentang gas elpiji 3 kilogram yang tidak tepat sasaran, lantaran dipakai masyarakat mampu dan pengusaha kelas kakap.
Sekretaris MUI Lampung, Basaruddin, menegaskan, gas melon ukuran 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kecil.
Masyarakat golongan mampu yang masih menggunakan gas 3 kg maka sama saja mengambil hak masyarakat kecil.
Basaruddin menyebutkan, orang yang mengambil hak masyarakat kecil disebut haram.
"Disebut haram karena menurut Syariat Islam seharusnya pengusaha itu menyisihkan sebagian hartanya untuk masyarakat kecil. Tapi, ini justru mengambil. Ini namanya melanggar Syariat Islam," kata Basaruddin, Sabtu (17/11).