Pengusaha Elite Pakai Gas 3 Kg, MUI Lampung Sebut Haram
Terungkap Pengusaha Elite Lampung Pakai Gas 3 Kg, MUI Lampung Sebut Haram
Pengusaha Pakai Gas 3 Kg, MUI Lampung Sebut Haram
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tidak hanya masyarakat menengah ke atas yang masih menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
Para pelaku usaha kelas atas pun masih ada yang menggunakan gas subsidi tersebut.
Padahal, gas elpiji 3 kg hanya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.
Baca: 8 Orang Tersambar Petir Saat Menonton Sepak Bola di Bogor, Hakim Garis Syok sampai Kaki Bergetar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Sulistyaningsih, mengungkapkan, pihaknya akan selalu memantau jika memang ada laporan masyarakat terkait penyalahgunaan gas elpiji 3 kg tersebut.
"Kalau saat ini masih aman terkendali. Belum ada laporan yang menonjol dari masyarakat. Kepada masyarakat, kalau memang ada informasi, bisa sampaikan ke kepolisian," ungkap Sulis, sapaan akrabnya, Sabtu (17/11).
Polda Lampung, lanjut Sulis, juga terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam rangka untuk mengantisipasi penyimpangan penggunaan gas elpiji 3 kg tersebut.
"Kami juga sudah pernah melakukan razia lapangan dan sudah pernah ada juga yang tertangkap," ucap Sulis.
Baca: Jika Aset Zainudin Hasan Kurang dari Rp 56 Miliar, KPK Akan Sita Rumah Mewahnya
Medio September lalu, Ditreskrimsus Polda Lampung menyita 10 tabung elpiji 3 kg sebagai barang bukti dari lokasi peternakan ayam CV Swadaya Agri Jaya di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Tim juga menyegel lokasi usaha tersebut.
Catatan kepolisian, dalam dua tahun terakhir, 2017-2018, perusahaan ternak ayam itu menggunakan hampir 2.000 tabung elpiji 3 kg.
Rinciannya, tahun 2017 sebanyak 1.444 tabung dan tahun 2018 ini, hingga September, sebanyak 552 tabung.
Sanksi Pidana
Sulis menegaskan, pihaknya akan menjerat pengusaha nakal yang masih menggunakan gas elpiji 3 kg sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG juncto pasal 40 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca: Persib Bandung Dikalahkan PSIS, Persija Jakarta dan PSM Makassar Diuntungkan
"Ada semua di aturan itu," ucap Sulis.
Terkait ancaman pidana, dalam pasal 55 UU Migas pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.