Tribun Bandar Lampung

Jika Aset Zainudin Hasan Kurang dari Rp 56 Miliar, KPK Akan Sita Rumah Mewahnya

Jika aset yang disita kurang dari jumlah kerugian negara, dimungkinkan KPK akan menyita rumah mewah milik Zainudin Hasan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Perdiansyah
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita aset-aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Penyitaan aset terkait aliran dana fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Teranyar, komisi antirasuah ini menyita satu aset lahan di Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo.

Jaksa KPK Sobari Kurniawan mengungkapkan, para penyidik terus menyita beberapa aset Zainudin Hasan hingga pelimpahan berkas tahap kedua yang dijadwalkan minggu depan.

"Iya, terus (menyita aset)," ungkap Sobari, Minggu, 18 November 2018.

Meski demikian, kata Sobari, aset-aset tersebut sudah terdata.

"Tapi, itu kan (aset) sudah ter-cover semua dan ada sudah list-nya," bebernya.

Saat ditanya apakah yang dimaksud ter-cover Rp 56 miliar dari hasil penyitaan aset, Sobari tidak bisa menjelaskan secara rinci.

Namun, KPK terus mengejar aset-aset Zainudin selama menjabat sebagai bupati.

Baca: Termasuk Mustafa dan Zainudin Hasan, KPK Sebut 36 Kepala Daerah di Sumatera Terjerat Korupsi

"Gak mesti harus Rp 56 miliar. Kalau kelebihan menyitanya, akan dikembalikan," kata Sobari.

Sejauh ini, Sobari mengaku belum mengetahui jumlah total aset Zainudin yang sudah disita.

"Belum tahu. Kan masih di penyidik, dan penyidik masih berlanjut (bekerja)," sebutnya.

Jika aset yang disita kurang dari jumlah kerugian negara, dimungkinkan KPK akan menyita rumah mewah milik Zainudin Hasan.

Jika masih kurang, itu akan dibebankan menjadi uang pengganti.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved