Tribun Bandar Lampung

Jika Aset Zainudin Hasan Kurang dari Rp 56 Miliar, KPK Akan Sita Rumah Mewahnya

Jika aset yang disita kurang dari jumlah kerugian negara, dimungkinkan KPK akan menyita rumah mewah milik Zainudin Hasan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Perdiansyah
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

"Ya (kalau kurang) dibebankan. Kan ada uang pengganti. Kalau uang pengganti tidak mencukupi, bisa dibebankan ke ahli waris," kata Sobari.

Terkait berkas perkara ketiga tersangka fee proyek, yakni Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bakti Nugroho, dan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, saat ini belum lengkap.

"Berkas lengkap minggu depan. Saat ini sedang dalam tahap penelitian berkas perkara semuanya, ketiganya," ucapnya.

Soal pelimpahan berkas ke pengadilan, Sobari memperkirakan dua minggu lagi.

Sidang ketiganya dimungkinkan digelar di PN Tanjungkarang pada awal Desember.

"(Sidang ketiganya) paling cepat awal Desember. Karena penahanannya habis bersamaan. Saat ini baru pelimpahan berkas tahap pertama ke penuntut umum," katanya.

Lanjutnya, pekan depan akan pelimpahan tahap kedua.

"Baru seminggunya (dari tahap kedua) dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.

Baca: Lucuti Harta Zainudin Hasan, KPK Sita 3 Lahan di Lampung Selatan

Sita Gudang Padi

Sebelumnya diberitakan, dua dari tiga aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya pernah dimiliki oleh keluarga anggota DPRD Provinsi Lampung Antoni Imam.

Saat dikonfirmasi Tribun Lampung, politisi PKS itu membenarkan aset di Desa Sidodadi dan Desa Bumi Jaya tersebut sebelumnya milik ayahnya.

Plang sitaan KPK terpasang di aset milik Zainudin Hasan berupa lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kamis, 15 November 2018.
Plang sitaan KPK terpasang di aset milik Zainudin Hasan berupa lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kamis, 15 November 2018. (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)

Dia menceritakan, tanah tersebut diagunkan saat ayahnya meminjam ke Bank BRI Bandar Lampung.

Dalam prosesnya, sang ayah terkendala pembayaran dan akhirnya aset tersebut disita oleh pihak bank.

”Sebelumnya aset tersebut juga sudah pernah dilelang secara terbuka oleh pihak BRI. Transaksi jual belinya tidak dengan keluarga kami. Tetapi dengan pihak bank,” beber Antoni, Kamis, 15 November 2018.  

”Karena memang aset tanah tersebut tadinya diagunkan pada Bank BRI. Karena mengalami kendala pembayaran, aset tersebut diambil alih pihak bank,” tambahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved