Siswi SD Keguguran Saat Jam Pelajaran Sekolah, Guru Kaget lalu Ungkap Semuanya ke Polisi

Siswi SD Keguguran Saat Jam Pelajaran Sekolah, Guru Kaget lalu Ungkap Semuanya ke Polisi

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
tribun lampung/anung bayuardi
Ilustrasi siswi korban pencabulan 

"Selama satu tahun, pengakuannya sejak Agustus 2017 sampai September 2018," ungkap AKP Ruth Yeni.

Saat ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya lantaran terjerat kasus persetubuhan anak pasal 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Siswi SD Dicabuli Ayah hingga Hamil

Kasus mengenaskan serupa juga menimpa seorang siswi SD yang dicabuli oleh ayah kandungnya. 

Siswi SD kelas VI hamil lima bulan akibat dicabuli ayah kandungnya berinisial IW (28).

Kasus ayah cabuli anak kandungnya tersebut terjadi di Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Kehamilan siswi SD tersebut terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan perut sang siswi yang kian membesar.

Untuk memastikan kondisi siswi itu, pihak keluarga melakukan pengecekan medis.

Hingga akhirnya, hasil tes menunjukkan bahwa korban mengandung lima bulan.

Awalnya, korban enggan menyebutkan orang yang menghamilinya.

Namun akhirnya, korban menyebut ayah kandungnya sebagai pelaku.

Kapolres Lebong, Ajun Komisaris Besar Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, yang didampingi Kapolsek Lebong Selatan Iptu Lunardi Naibaho, menyebutkan, perbuatan keji sang ayah itu dilaporkan sang nenek berinisial SM (63) ke polisi, pada Sabtu (3/11/2018).

Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.

Pelaku kemudian ditangkap di persawahan di Kecamatan Lebong Selatan.

"Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor B 254/XI/2018/bkl/res lebong/sek lebong selatan tertanggal 3 November 2018," ungkap Teguh

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved