Siswi SD Keguguran Saat Jam Pelajaran Sekolah, Guru Kaget lalu Ungkap Semuanya ke Polisi

Siswi SD Keguguran Saat Jam Pelajaran Sekolah, Guru Kaget lalu Ungkap Semuanya ke Polisi

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
tribun lampung/anung bayuardi
Ilustrasi siswi korban pencabulan 

Usai korban bangun, SS kemudian menunjukkan uang Rp 30 ribu kepada korban.

SS kemudian melakukan pelecehan terhadap korban, hingga korban merasa ketakutan.

"Mak takut mak, abah mak, takut," kata korban yang ketakutan.

Melihat hal itu, SS malah memarahi bahkan memukul korban yang telah menangis.

Tersangka bahkan mengatakan akan menjadikan anaknya sebagai istri.

"Kau pasti kubinikan (kamu pasti aku jadikan istri)," kata Denny, menirukan ucapan tersangka.

Di dalam kamar, tersangka kembali memaksa korban menuruti keinginannya.

Tersangka memerkosa korban dan sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan.

Ibu dan anak itu hanya pasrah karena takut.

Karena ketakutan dan mendapat intimidasi dari SS, ibu korban baru berani melapor satu minggu setelah insiden.

"Korban sama si ibu ini dalam keadaan ketakutan karena ancaman pelaku. Karena sudah tidak tahan menahan, akhirnya sang ibu melaporkan perbuatan sang ayah ini ke pihak kepolisian, dan kami langsung tangani," katanya.
Tersangka pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (24/10/2018).

Menurut pengakuan tersangka, peristiwa tersebut merupakan pertama kalinya dia melakukan pelecehan terhadap anaknya.

Sementara berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di alat vitalnya.

Denny mengatakan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Sumber: Surya
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved