Tribun Bandar Lampung
Cabuli Mahasiswinya 3 Kali, Oknum Dosen FKIP Unila Dituntut 2 Tahun Penjara
Chandra duduk di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DCL (21), warga Metro.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.
DCL bersama temannya mendatangi Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi.
Namun, perbuatan serupa terulang lagi.
"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata JPU Kadek.
Baca: Oknum Dosen FKIP Unila Didakwa 3 Kali Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi
Puncaknya, lanjut Kadek, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, juga di ruang Chandra.
Saat DCL berada di dalam ruangan, beber Kadek, Chandra menutup pintu.
Chandra lalu meminta DCL berjanji tidak marah atas perbuatannya.
Tak hanya itu, jelas JPU, Chandra meminta kepada DCL untuk mengulangi perbuatannya.
"Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.
Saat keluar gedung kampus, ungkap Kadek, DCL menangis dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya.
Kemudian hari itu juga korban pulang ke Metro.
Sesampai di rumah, ia menceritakan hal serupa kepada teman dekatnya.
“Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya korban ini curhat kepada ibunya terkait apa yang telah terjadi,” sebutnya.
Atas perbuatannya ini, terdakwa Chandra diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (*)