Dosen Unila Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi
Dosen Unila Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswinya
Peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.
DCL bersama temannya mendatangi Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi.
Namun, perbuatan serupa terulang lagi.
"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata JPU Kadek.
Baca: Oknum Dosen FKIP Unila Didakwa 3 Kali Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi
Baca: Pemain Kian Santang Diduga Jadi Selingkuhan Angel Lelga, Inilah Sosoknya
Baca: Temuan Baru, Jamal Khashoggi Dibunuh Usai Tolak Kirim Pesan ke Anaknya
Puncaknya, lanjut Kadek, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, juga di ruang Chandra.
Saat DCL berada di dalam ruangan, beber Kadek, Chandra menutup pintu.
Chandra lalu meminta DCL berjanji tidak marah atas perbuatannya.
Tak hanya itu, jelas JPU, Chandra meminta kepada DCL untuk mengulangi perbuatannya.
"Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.
Saat keluar gedung kampus, ungkap Kadek, DCL menangis dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya.
Kemudian hari itu juga korban pulang ke Metro.
Baca: Driver Ojol Emak-emak Dipecat, Manajemen GoJek Ungkap Penyebabnya
Baca: Beda Keterangan Vicky Prasetyo dengan Bu RT Saat Penggerebekan Angel Lelga
Baca: Gadis Berusia 17 Tahun Diperkosa 3 Pria Saat Pacaran di Tempat Sepi
“Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya korban ini curhat kepada ibunya terkait apa yang telah terjadi,” sebutnya.
Atas perbuatannya ini, terdakwa Chandra diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (*)