Tribun Bandar Lampung
Tak Mau Serahkan Senpi, Pidana 10 Tahun Penjara Menanti
Ujang mengatakan, operasi ini merupakan kesempatan warga untuk menyerahkan senpi ilegal karena tidak ada jeratan hukum.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung sedikitnya telah menerima empat pucuk senjata api ilegal dari masyarakat dalam Operasi Waspada Krakatau 2018.
Kabagops Polresta Bandar Lampung Kompol Ujang Supriyanto menuturkan, pada hari pertama Operasi Waspada, Rabu, 14 November 2018, pihaknya sudah mengamankan beberapa senpi.
"Kalau senpi (sudah) ada tiga, ditambah tadi siang ada penyerahan. Kalau amunisi peluru hampir ratusan," ungkapnya, Senin, 19 November 2018.
Menurut Ujang, beberapa senpi dan amunisi ini diserahkan langsung oleh masyarakat tanpa paksaan.
"Kami apresiasi karena mereka ini sadar. Kalau gak menyerahkan dan ketahuan kami tangkap. Itu urusannya sudah beda," tegasnya.
Baca: Polresta Bandar Lampung Kembali Terima Senpi Rakitan dari Warga
Selama Operasi Waspada, Ujang mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menggerakkan semua jajaran, baik polsek, bhabinkamtibmas, dan polres.
"Dengan mengimbau masyarakat melalui bhabinkamtibmas bahwasanya kita lakukan Operasi Waspada. Bagi masyarakat yang tahu ataupun yang memiliki senpi segera diserahkan kepada yang berwajib," tegasnya.
Ujang mengatakan, operasi ini merupakan kesempatan warga untuk menyerahkan senpi ilegal karena tidak ada jeratan hukum.
"Tapi kalau tertangkap, itu beda cerita. Karena niatnya sudah ingin menguasai senjata, maka bisa dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Hukumannya 10 tahun penjara. Itu kalau ditangkap. Kalau menyerahkan, kami apresiasi," tegasnya.
Ujang pun mengimbau masyarakat untuk menyerahkan senpi ilegal yang mengetahui, menyimpan, atau memilikinya.
"Senpi itu dilarang. Maka jajaran Polresta Balam melalui Operasi Waspada 2018 mengimbau masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela kepada petugas. Terserah mau lewat mana. Bhabinkamtibmas, polsek, polres boleh," ajaknya.
Baca: Gelar Operasi Waspada Krakatau 2018, Polda Lampung Bidik Teror Bom dan Senpi
Dengan menyerahkan, kata Ujang, masyarakat telah mendukung program pemerintah.
"Apalagi ini menjelang Natal dan tahun baru. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena namanya senpi itu dilarang. Apalagi senpi rakitan yang dibuat bukan pabrikan, itu berbahaya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Bandar Lampung kembali menerima senjata api rakitan ilegal dari warga.
Penyerahan senpira ini dalam rangka Operasi Waspada Krakatau 2018 yang dilaksanakan pada 15-28 November 2018.
Baca: Kades di Lampung Utara Serahkan Senpi Rakitan ke Polisi
Senpira ini diserahkan oleh Hadori (45), warga Sukajawa, Tanjungkarang Barat.
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengapresiasi tindakan Hadori yang mendukung program pemerintah, yakni kamtibmas.
"Benar, siang tadi. Tidak ada proses hukum. Malah sebaliknya, kami apresiasi," ungkapnya, Senin, 19 November 2018.
Adapun senpira yang diserahkan sebanyak satu pucuk dengan laras warna hitam dan gagang kayu warna cokelat.
Baca: Aksi Koboi di Bandar Lampung, Pencuri Motor Todongkan Senpi Terekam CCTV
"Dan amunisi sebanyak tiga butir," kata Titin.
Senpira itu langsung diterima oleh Kabagops Polresta Bandar Lampung Kompol Ujang Supriyanto.
"Dan kami buatkan berita acara yang langsung ditandatangani oleh warga yang menyerahkan," tandasnya.
Hingga saat ini senpi yang sudah diamankan oleh Polresta Bandar Lampung ada empat pucuk dengan ratusan amunisi. (*)