Diduga Berkali-kali Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unila Dituntut Penjara 2 Tahun

Diduga Berkali-kali Cabuli Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Dosen Unila Dituntut Penjara 2 Tahun

Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018. 

Terkait barang bukti dari pihak penggugat, yakni chat (percakapan) dari aplikasi percakapan, Alhajar memastikan pihaknya juga telah menyiapkan bukti percakapan.

Selain itu, ada pula bukti buku kendali bimbingan skripsi.

"Bimbingannya kan ada 17 kali pertemuan. Tapi, yang dilaporkan dan dipermasalahkan hanya tiga kali. Setelah terjadi pemasalahan itu, masih ada pertemuan-pertemuan berikutnya. Dan, saksi kami ada banyak," ujarnya.

Alhajar menjelaskan, selama 17 kali pertemuan bimbingan skripsi, terdapat kartu kendali bimbingan yang terdokumentasi.

"Oleh Pak Chandra, itu tidak dihapus. Di-copy (disalin) semua. Kalau sudah penuh, memorinya diganti. Setiap pertemuan juga dikoordinasikan melalui WA (WhatsApp) dan SMS (pesan singkat)," kata Alhahar.

"Kami yakin klien kami akan bebas," imbuhnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved