Diduga Berkali-kali Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unila Dituntut Penjara 2 Tahun

Diduga Berkali-kali Cabuli Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Dosen Unila Dituntut Penjara 2 Tahun

Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018. 

Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelasnya.

Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.

D bersama temannya mendatangi dosen Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi.

Namun, perbuatan serupa terulang lagi.

"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata Kadek.

Puncaknya, lanjut JPU Kadek, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang dosen, D kembali hendak bimbingan skripsi.

Saat D berada di ruangan, beber Kadek, Chandra menutup pintu.

Chandra lalu meminta D berjanji tidak marah atas perbuatannya.

Tak hanya itu, jelas JPU, Chandra meminta kepada D untuk mengulangi perbuatannya.

"Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa.

Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.

Saat keluar gedung kampus, ungkap JPU Kadek, D menangis dan menceritakan kepada temannya.

D lalu pulang ke rumah dan bercerita kepada orangtuanya.

Keberatan

Alhajar Syahyan, kuasa hukum terdakwa Chandra Ertikanto, menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved