Nuril: Benarkah Hukum Tajam ke Bawah? Jadi Tema ILC TV One Selasa 20 November 2018

Nuril: Benarkah Hukum Tajam ke Bawah? Jadi Tema ILC TV One Selasa 20 November 2018

Editor: taryono
twitter
Nuril Jadi Bahasan ILC TV One malam ini 

Salah satu alasan penolakan tersebut adalah pemohon belum menerima salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung RI.

"Kami sebagai kuasa hukum, juga ibu Nuril, merasa keberatan atas surat panggilan kejaksaan yang meminta ibu Nuril hadir dan bertemu dengan jaksa penuntut umum sebelum eksekusi dilakukan. Kami ingin tegaskan bahwa eksekusi tak bisa dilakukan sebelum salinan putusan MA kami terima," kata Joko Jumadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Nuril.

2. Nuril tak komentari rencana eksekusi dirinya.

Nuril dianggap bersalah setelah merekam percakapan asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, pada tahun 2014 silam.

Setelah itu, pada sidang di Pengadilan Negeri Mataram tahun 2017, Nuril dinyatakan bebas.

Namun, setelah JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp 500 juta.

Eksekusi terhadap Nuril direncanakan pada hari Rabu mendatang.

Namun, Nuril menolak berkomentar atas surat panggilan kejaksaan maupun rencana pelaksanaan eksekusi atas dirinya.

Nuril lebih banyak diam meski terlihat gusar ketika disinggung oleh wartawan terkait rencana eksekusi tersebut.

Aktivis perempuan yang mendampinginya berusaha menenangkannya, termasuk istri Gubernur NTB, Niken Zulkieflimansyah, yang datang memberi dukungan dan kekuatan pada Nuril.

"Melihat kasus Nuril ini menunjukkan memang belum ada perubahan dari segi hukum kita yang membela perempuan secara pasti. Ternyata masih banyak yang tidak berpihak pada perempuan, terutama masalah pencabulan. Saya mengharapkan bisa menjadi perhatian semua pihak dan pembuat Undang-undang, terutama di DPR untuk menjadikan kasus Nuril ini momentum untuk meninjau dan melihat ternyata hukum kita masih lemah terhadap perlindungan perempuan," kata Niken.

3. Nuril balik laporkan Muslim, Kepala Sekolah SMA 7 Mataram

Baiq Nuril Maknun dan tim kuasa hukumnya, Senin (19/11/2018) siang waktu setempat, melaporkan tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya atau mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram Muslim ke Polda NTB.

Muslim saat ini menjabat sebagai Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram NTB.

Seperti diketahui, Muslim menuduh Baiq Nuril menyebarkan rekaman percakapan asusila dirinya pada 2014 silam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved