Nuril: Benarkah Hukum Tajam ke Bawah? Jadi Tema ILC TV One Selasa 20 November 2018
Nuril: Benarkah Hukum Tajam ke Bawah? Jadi Tema ILC TV One Selasa 20 November 2018
Di Polda NTB, Baiq Nuril kemudian melaporkan tindakan pencabulan Muslim atas dirinya.
Muslim disebutnya kerap menelepon dirinya dengan bahasa asusila atau meneleponnya saat melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
Nuril sudah memberikan keterangan lengkap terkait kasus tindakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada polisi.
4. Dukungan dari Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril
Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril membuat petisi daring di laman change.org terhadap Presiden RI Joko Widodo untuk memberi amnesti bagi Baiq Nuril.
Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam petisinya menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah atas penyebaran percakapan asusila atasannya.
Seperti diketahui, MA menjatuhi Nuril dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Menurut Erasmus, MA telah abai terhadap fakta bahwa Baiq Nuril merupakan korban pelecehan oleh atasannya atau Kepala Sekolah SMA 7 Mataram pada 2014.
"Lewat Pasal 3 Perma tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual," kata Erasmus dalam petisi tersebut.
Ia juga menyoroti perbedaan putusan antara MA dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram.