Anak Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Sang Ibu Pasrah Mereka Menikah
Anak Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Sang Ibu Pasrah Mereka Menikah
ZA mengakui bahwa upayanya menggauli Bunga dengan cara paksaan.
Sampai akhirnya sebanyak empat kali ZA menggauili anak tirinya tersebut.
Hingga kini Bunga diketahui kehamilannya memasuki usia 7 bulan.
Ditinggal Suami
Nur menuturkan, sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya menikah lagi dengan tersangka.
“Saat ini usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya,” ucap Nur lirih.
Tindak Pidana (TP) Persetubuhan anak di bawah umur ini akhirnya dilaporkan oleh Bah (44) yang merupakan paman korban ke Mapolres Inhil, Senin (18/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni, SE kepada Tribun Pekanbaru (grup Tribunlampung.co.id) Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.
Sebelumnya, Jum’at (16/11/2018) lalu, paman korban menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor).
Kabar itu dibenarkan oleh saksi.
Selanjutnya, pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut, korban juga membenarkan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Baca: Instagram Akan Hapus Komentar Palsu, Like dan Followers dari Layanan Pihak Ketiga
Baca: Anak SMA Jadi Penadah Motor Curian, Kolaborasi dengan Mahasiswa
Baca: Respons Luna Maya Digoda Melanie Ricardo Balikan Lagi Sama Mantan
Baca: Pacaran di Tempat Sepi, ABG Diperkosa 3 Pria, Sang Kekasih Malah Kabur
ZA langsung diamankan dan saat ini telah ditahan di rutan Mapolres Inhil
Warga kelurahan Tembilahan Hilir ini mengakui telah melakukan perbuatan terlarang ini sebanyak 4 kali yang awalnya dilakukannya dengan paksaan pada bulan Mei 2018 di rumah Terlapor. (*)
Anak Tiri Dicabuli Hingga Hamil 7 Bulan, Sang Ibu Pasrah Suaminya Nikahi Sang Anak