Tribun Bandar Lampung

10 Kali Cabuli Gadis 15 Tahun, Pelaku Tebar Janji Nikahi Korban Setiap Hendak Beraksi

Dalam dakwaannya, jaksa penutut umum (JPU) Desi Andriani Putri mendakwa terdakwa setidaknya telah 10 kali mencabuli AA.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pencabulan 

Setelah itu, terdakwa semakin merajalela.

Baca: BREAKING NEWS – Diduga Diculik, Ternyata 2 Remaja Perempuan Menjadi Korban Pencabulan

Tak kurang dari 10 kali ia dan korban melakukan hubungan intim, yakni sejak Agustus 2017 hingga Juni 2018.

Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu menjanjikan bakal menikahi korban.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca: Dengan Iming-iming Ubi, Kakek Pensiunan Guru Diduga Cabuli Bocah 9 Tahun

Kasus pencabulan di Panjang, Bandar Lampung bukan kali ini saja.

Sebelumnya, seorang ibu di Kecamatan Panjang Selatan, Bandar Lampung melapor ke polisi karena tak terima anaknya dicabuli.

Ia mengadukan MH (19), warga Way Laga, Kecamatan Sukabumi, kekasih anaknya ke Polsek Panjang.

Ia memergoki MH sedang mencabuli P (15), putrinya.

MH ditangkap pada Senin, 28 Mei 2018 lalu.

Ia pun harus merasakan pengapnya hotel prodeo Polsek Panjang.

Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan, penangkapan ini atas dasar laporan orangtua P yang tak terima anaknya dicabuli.

Baca: Usai Gagahi Siswi SMP di Sekolahnya, Pegawai Honorer Ini Ancam Bunuh Korban dan Keluarganya

"Jadi orangtuanya tidak terima tahu anaknya itu dicabuli, makanya dilaporkan dengan nomor LP/B/233/V/2018/LPG/Resta Balam/Sektor Panjang tertanggal 23 Mei 2018," ungkapnya, Jumat, 1 Juni 2018.

Masih kata Sofingi, MH mengaku sudah lama menjalin hubungan dengan P.

Bahkan, MH berjanji untuk menikahi P.

"Kalau dari pengakuannya, sudah dua kali (pencabulan), dan terakhir itu ketahuan oleh ibu korban," tambahnya.

Lanjut Sofingi, MH melakukan perbuatan bejatnya di rumah P. Saat itu orangtua P tidak ada di rumah.

"MH kami amankan Senin kemarin (28 Mei 2018). Barang bukti yang disita berupa pakaian tidur dan pakaian dalam korban,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved