Penerimaan CPNS 2018

BKN Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Sistem Rangking Penerimaan CPNS 2018, Tes SKB Dibagi 2 Kelompok

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menjelaskan kebijakan baru tentang sistem ranking Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Noval
Peserta usai melihat peringkat hasil SKD. 

Pelaksanaan tes SKB sendiri masih tetap menggunakan CAT melalui komputer.

Sementara itu, Kepala BKN juga menjelaskan bahwa semua proses ini by system termasuk soal ranking.

Sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran adanya intervensi dari orang atau pihak tertentu.

Baca: Aturan Baru Sistem Rangking Kelulusan Tes SKD CPNS 2018, Nilai 255 ke Atas Bisa Ikut Tes SKB

Dilansir Tribunwow.com dari Tribunnews.com, konferensi pers ini sebelumnya telah diumumkan di laman Twitter mereka @BKNgoid.

Sebelumnya, melalui  pernyataan admin media sosial yang ada, BKN menyampaikan akan ada "sesuatu" pada pukul 11.00 WIB, hari ini, Kamis (22/11/2018).

Namun kenyataannya, pengumuman melalui siaran konferensi pers ini baru dibagikan sekitar pukul 12.30 WIB tadi.

Konfrensi pers Kepala BKN Bima Haria Wibisana ini dilakukan setelah aturan baru untuk menjaring peserta lebih banyak dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.

Aturan baru (Permenpan No 61 Tahun 2018) tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018), melansir dari Tribunnews.com.

Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem ranking untuk menutup kekurangan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, Pemerintah Beberkan Alasan Ogah Turunkan Passing Grade

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

 (TribunWow.com/Bobby W)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul  BKN Rilis Kebijakan Baru terkait Sistem Ranking CPNS 2018, Tes SKB akan Dibagi 2 Kelompok

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved