Penerimaan CPNS 2018
Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Ditentukan 24-25 November 2018
Kepastian pengumuman hasil SKD CPNS 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung baru akan ditentukan pada Sabtu dan Minggu, 24-25 November 2018.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepastian pengumuman hasil SKD CPNS 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung baru akan ditentukan pada Sabtu dan Minggu, 24-25 November 2018.
Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan mengatakan, merujuk surat dari BKN, ada 210 pemerintah daerah yang diundang untuk datang ke Jakarta terkait pengumuman hasil SKD CPNS 2018.
“Nanti di sana (BKN) akan ada rekonsiliasi terkait hasil SKD kemarin. Sekalian juga mungkin sosialisasi Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 itu. Bunyi suratnya ya begitu. Mungkin juga dibahas semuanya di sana, termasuk persiapan SKB (seleksi kompetensi bidang),” kata Henry, Kamis, 22 November 2018.
Henry menjelaskan, merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, ada beberapa ketentuan terbaru.
Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, Pemerintah Beberkan Alasan Ogah Turunkan Passing Grade
Di antaranya, lanjut Henry, seperti disebutkan dalam pasal 2 huruf b, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon PNS Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan peraturan menteri ini.
“Di pasal 3 disebutkan, peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut, nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255. Tetapi, untuk pastinya, seperti apa teknisnya, baru akan disampaikan saat rapat rekonsiliasi itu,” jelas Henry.
Passing Grade Tetap
Pemerintah secara tegas tidak akan menurunkan passing grade tes seleksi kompetensi dasar (SKD) peserta CPNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin menegaskan, passing grade atau batas nilai minimal seleksi kompetensi dasar (SKD) peserta seleksi CPNS tidak bisa diturunkan.
"Jadi, tidak ada menurunkan grade. Tidak ada, grade-nya tetap," kata Syafrudin saat ditemui di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2018).
Bukan tanpa alasan pemerintah menetapkan passing grade tinggi.
Ia mengatakan, ada dua kebutuhan yang harus dipenuhi dari proses SKD CPNS.
Baca: Komentar BKPSDM Tanggamus soal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018
Pertama, proses SKD harus menghasilkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya SDM aparatur sipil negara, yang berjiwa kompetitif, profesional, dan kredibel.
Kriteria tersebut dibutuhkan lantaran CPNS akan menduduki pos-pos atau melayani masyarakat.
Apalagi, ke depannya, Indonesia akan menghadapi dua hal besar, yaitu Revolusi Industri 4.0 dan menuju visi 100 tahun Indonesia Merdeka pada tahun 2045.
"Jadi ini enggak boleh mundur, ini harus maju. Kalau tahun lalu nilainya B, kami harus naikkan B Plus, kalau perlu A. SDM kita ini belum terlalu memadai di Asia, bahkan di dunia internasional," ujarnya.
Alasan kedua, ada sekitar 200 ribu PNS yang pensiun di tahun 2018.
Oleh karena itu, awal tahun 2019, kebutuhan CPNS harus dipenuhi.
"Kalau tidak dipenuhi, terus siapa yang mau kerja. Kosong tempatnya, akhirnya diisi lagi dengan pegawai-pegawai, orang-orang yang dipekerjakan sementara," kata Syafrudin.
Dengan banyaknya peserta SKD CPNS yang tak lolos, lanjut dia, ekspektasi pemerintah akan kualitas ASN tidak terpenuhi.
Dengan tidak menurunkan passing grade seleksi, diharapkan lahir CPNS-CPNS baru yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.
"Oleh karena itu, barangnya (CPNS berkualitas) harus ditemukan. Ini harus diraih, satu lagi harus diraih juga, supaya ketemu barangnya," ujarnya.
Baca: Passing Grade Tes SKD Peserta CPNS 2018 Tak Diturunkan
Sistem Peringkat
Passing grade SKD CPNS 2018 alias batas nilai minimal diganti sistem peringkat (ranking), berarti segera cek peringkat skormu dengan membandingkan skor pesaing-pesaingmu di tes CPNS 2018.
Banyak peserta CPNS 2018 gagal saat tes SKD karena skornya tidak melampaui passing grade alias batal nilai minimal.
Akhirnya pemerintah memutuskan sistem ranking jadi solusinya.
Padahal, hingga hari ini masih ada tes SKD CPNS 2018 di berbagai daerah sehingga sistem ranking belum dapat diterapkan.
Bagaimana cara mengetahui ranking berapa dalam formasi CPNS 2018 yang dipilih?
Kepastian diterapkannya sistem ranking untuk formasi yang hanya sedikit peserta lolos SKD CPNS 2018 disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Bima mengatakan, solusi sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade SKD.
Khususnya untuk posisi guru dan tenaga kesehatan yang sekarang banyak dibutuhkan.
Bima juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mau menurunkan passing grade.
Alasannya, penurunan passing grade dikhawatirkan akan merekrut ASN yang tidak berkualitas.
Baca: Banyak Peserta CPNS 2018 Pemprov Lampung Tak Lolos Passing Grade, BKD Hanya Menunggu
"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan," kata Bima, melansir dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
"Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak. Kan lebih baik ada gurunya daripada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," tambahnya.
"Caranya bagaimana? Kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau. Siapa yang mau. Jadi harus bagus."
"Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak-anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."
"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi-tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi-formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya, kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.
Proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade. (*)