BKN Beri Contoh Kasus Penentuan Peserta SKB Agar Tak Bingung Pahami Permenpan No 61 Tahun 2018

BKN Beri Contoh Kasus Penentuan Peserta SKB Agar Tak Bingung Pahami Permenpan No 61 Tahun 2018

Editor: taryono
ilustrasi CPNS 2018 

BKN Beri Contoh Kasus Penentuan Peserta SKB Agar Tak Bingung Pahami Permenpan No 61 Tahun 2018

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Peraturan Menteri Pemberdaayaan Aparatur Negara (Permenpan) No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 telah diterbitkan, Rabu (21/11/2018).  

Permenpan ini merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS 2018

Berbagai hal diatur dalam Permenpan ini mulai dari ketentuan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sistem rangking hingga mekanisme pengisian formasi kosong di CPNS 2018

Baca: Mahasiswi dan Pria Beristri Ternyata Pelaku Mobil Bergoyang yang Dicurigai Polisi

Untuk memudahkan pemahaman model pengisian formasi CPNS 2018 dengan adanya kebijakan baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan contoh kasus penentuan peserta SKB sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018.

Untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018, berikut contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan sebagaimana dikutip dari siaran pers BKN, Kamis (22/11/2018) malam: 

Kasus 1

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 1

Yang ikut SKB: 1

Kasus 2

Formasi: 1

Lolos PG awal: 0

Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Baca: Jenderal Andika Perkasa KSAD, Ini Komentar Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Kasus 3

Formasi: 2

Lolos PG: 2

Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4

Formasi: 2

Lolos PG awal: 1

Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 7

Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Tentang Peserta tak Lolos Passing Grade Berhak Ikut SKB

Baca: Ada Temuan 3 Bong Sabu-sabu dalam Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Lemari

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Bila ada nilai total peserta SKD sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.

(Tribunnews.com/Daryono)


Sumber: Tribunnews
Tags
BKN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved