APJII Lampung Tolak Kebijakan DNI Pemerintah

Pemerintah baru saja mengeluarkan paket kebijakan baru melalui Kebijakan Ekonomi XVI tentang dibukanya 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Ist
APJII Lampung 

Mereka semakin mendapatkan empowerment dari investasi asing ini. Sehingga memiliki potensi untuk membunuh pelaku usaha di sektor ini yang berskala UKM.

Apalagi sebagian besar anggota APJII adalah UKM, belum lagi kalo bicara mengenai ancaman beberapa perusahan asing yang mempunyai konsep
global ISP.

Tanpa bekerjasama dengan ISP lokal, dengan relaksasi DNI ini konsep Global ISP ini semakin dimudahkan.

Dan ini tentu saja tidak baik bagi kelangsungan bisnis mayoritas dr 450 ISP Indonesia.

Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengatakan jika jasa interkoneksi internet (NAP) diperbolehkan dimiliki 100 persen oleh asing maka itu sama saja menyerahkan gerbang perbatasan digital kepada pihak asing.

"Bayangkan apabila kita menyerahkan gerbang perbatasan konvensional kita untuk dikelola 100 persen oleh asing, apa jadinya negara kita ini," katanya

Apalagi ancaman keamanan negara dan kedaulatan siber jika kebijakan itu benar diterapkan.

Tidak hanya leluasa memantau segala informasi yang bersifat digital, tetapi juga aset-aset siber yang krusial milik negara seperti infrastruktur jaringan telekomunikasi, transportasi, satelit, dan listrik, semuanya akan dimonitoring asing.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Salah satu poin pembahasan yang akan direvisi adalah pengklasifikasi penempatan data center di Indonesia.

Rencana ini juga ditentang oleh APJII dan organisasi internet lainnya, seperti MASTEL, FTII, IDPRO, ABDI, dan
lain sebagainya.

Jelas hal ini sama saja melemahkan kedaulatan siber tanah air.
Jamal pun kembali mengungkapkan terkait dengan relaksasi kebijakan ekonomi baru itu.

Menurutnya, relaksasi kebijakan itu seakan muncul begitu saja tanpa ada diskusi dengan para pemangku
kepentingan.

APJII sebagai organisasi internet terbesar di Indonesia, tidak dilibatkan dalam proses rencana pengambilan keputusan ini.

“APJII tidak pernah dilibatkan dalam proses keluarnya relaksasi kebijakan tersebut,” katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved