Jenazah Bayi Tertahan di RS, Orangtuanya Sampai Jaminkan BPKB karena Tak Punya Uang

Jenazah Bayi Tertahan di RS, Orangtuanya Sampai Jaminkan BPKB karena Tak Punya Uang

Editor: taryono
kompas TV
Topan depan pusara bayinya 

Sebab, bayi itu masuk kategori jaminan umum.

Biayanya harus dibayar pihak keluarga, tidak bisa ditutup BPJS atau surat keterangan tidak mampu (SKTM). Wawan menyebut biayanya sekitar Rp 5 juta.'

 

“Kalau prosedur kan memang harus seperti itu. Tapi makanya tadi ditekankan pihak keluarga, kami tidak memaksakan apa pun, tidak ada paksaan untuk harus bayar," katanya.

"Kami tidak menahan bayi tersebut. Tapi ada prosedur bahwa memang penyelesaian administrasi adalah bentuknya membuat surat pernyataan. Jaminan itu adalah surat pernyatan yang harus ditandatangani, setelah itu boleh langsung

dibawa pulang,” lanjut Wawan.

7. Klarifikasi Pihak Rumah Sakit Sumber Waras

Wawan mengatakan, sebenarnya tidak ada kewajiban bagi pihak keluarga bayi itu untuk melampirkan jaminan seperti BPKB.

Disebutkan, istri Topan tiba di rumah sakit pada 12 November 2018 pukul 23.26 WIB, yang merupakan rujukan dari Puskesmas Gempol.

“Kami langsung melakukan layanan medis sesuai prosedur, dan langsung ditindak di ruang tindakan dan dilakukan persalinan normal. Ibunya bagus, bayinya kurang baik karena ada gangguan pernafasan fungsi parunya kurang baik,” jelas Wawan.

8. BPKB Dikembalikan

Pihak Rumah Sakit Sumber Waras akhirnya mengembalikan BPKB kepada Topan dan Mustika,

Kompas.com kembali mendatangi keluarga Topan dan Mustika di rumahnya di Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jumat (23/11/2018).

Topan menyampaikan bahwa pihak RS sudah mengembalikan BPKB yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh Bukari.

Sejumlah petugas dinas terkait di Kabupaten Cirebon juga sudah mendatangi dirinya dan membuka komunikasi.

Dia berharap masalah ini tidak lagi terjadi kepada siapapun.

(Kompas.com/ Muhamad Syahri Romdhon)


Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved