Mobil Innova Milik Dufi yang Jasadnya Dibuang Dalam Drum Ditemukan di Lampung Utara
Mobil Innova Milik Dufi yang Jasadnya Dibuang Dalam Drum Ditemukan di Lampung Utara
Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
Mobil Innova Milik Dufi yang Jasadnya Dibuang Dalam Drum Ditemukan di Lampung Utara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan mobil Toyota Innova warna putih depan gudang manisan milik Eko di Desa Candi Mas, Abung Selatan, Lampung Utara, Jumat (23/11).
Kendaraan tersebut diduga milik korban Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, korban pembunuhan di Bogor, Sabtu (17/11).
Kasatreskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi menjelaskan kronologi penemuan mobil korban tersebut.
• 9 Fakta Ayah Tebus Jenazah Bayi di RS Pakai BPKB Sepeda Motor Lantaran Biaya Tak Ditanggung BPJS
Menurutnya, pada Jumat t 23 Nov 2018 pukul 17.00 WIB, salah seorang warga bernama Eko melaporkan ke Mapolres Lampung Utara.
Dalam laporannya, Eko melihat adanya mobil Innova warna putih yang terparkir sejak pukul 10.00 WIB tanpa menggunakan plat baik di depan maupun belakang.
"Penemuan di depan gudang manisan milik Eko. Saksi tidak bisa masuk kedalam gudang karena mobil milik Dufi menutup jalan masuk," ujarnya, Minggu (25/11).
Lalu, Eko langsung melaporkan ke Polres Lampung Utara.
Dia dan anggotaya langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dicek, nomor mesin dan nomor rangka cocok dengan yang tertulis di STNK.
"Mobil Innova milik Duffi, sudah kami serahkan ke Polda Lampung," ujarnya.
• Satu Lagi Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Drum Tertangkap, Polisi Ungkap Perannya
Diketahui, Dufi dibunuh di kontrakan Nurhadi di Bojongkulur, Bogor pada Sabtu (17/11).
Mayatnya dalam drum ditemukan keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, Minggu (18/11).
Korban tewas dengan luka senjata tajam di sekeliling leher korban. Jenazahnya dimakamkan di TPU Budi Darma, Jakarta Utara, Senin (19/11).
Satu Lagi Ditangkap
Kabar terakhir polisi mengungkapkan pelaku pembunuhan Dufi, mayat yang ditemukan dalam drum plastik, pada Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 06.30 WIB, tidak hanya berjumlah dua orang.
Dilansir dari Tribunnnews.com, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memburu pelaku selain pasangan suami-istri Nurhadi dan Sari.
"Saat ini polisi sedang mengejar dua pelaku lain, satu pelaku yang membantu para tersangka untuk mengangkut korban ke dalam mobil, satu pelaku yang membeli Innova korban yang dijual tersangka," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
• 5 Polisi Terluka Akibat Diserang Sekelompok Warga Saat Cek Informasi Orang Diduga Penculik Anak
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, tersangka bernama Yudi Alias Dasep.
Ia ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor pada Jumat (23/11/2018) pukul 12.15 WIB.
“Dilakukan pengejaran oleh TIM, pelaku berlari menuju Surade, Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi sehingga pada hari Jumat pukul 12.15 WIB, Tim Resmob dan tim dari Polda Jabar melakukan penangkapan,” tutur Dedi melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2018).
Dedi mengungkapkan peran Dasep adalah membantu pelaku membuang korban.
Selain itu pelaku yang masih buron tersisa satu orang lagi yakni bernama Zaenal yang membawa mobil milik Dufi.
• Link Live Streaming PSM Makassar Vs Bali United Sore Ini Mulai Pukul 15.30 WIB

Polisi juga masih mencari barang bukti mobil Innova berwana putih.
“Terakhir mencari keberadaan Zaenal dan barang bukti mobil Innova putih,” kata Dedi.
Dengan demikian, terdapat empat tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Diberitakan sebelumnya, Warga kawasan Industri Kembang Kuning, Klapanunggal, Bogor, dihebohkan dengan penemuan mayat dalam drum plastik oleh seorang pemulung pada Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 06.30 WIB.
• Mobil Avanza Berisi 4 Orang Terjun Bebas ke Laut, Sekeluarga Tewas
Tiga hari berlalu polisi berhasil membekuk tersangka M. Nurhadi (MN) di rumah kontrakannya di Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, pada Selasa (20/11/2018).
Pada Kamis, (22/11/2018) Polisi juga mengamankan seorang wanita yang diketahui adalah istri tersangka, yakni Sari Murniasih (SM).
Korban diketahui bernama Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang bekerja sebagai salah satu karyawan swasta.
Dalam keterangan pelaku, ternyata pelaku sudah mengenal Dufi.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan Karopenmas Devisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Bahwa korban sudah menjalin hubungan interaksi komunikasi dengan para tersangka," ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
Kronologi
Berawal dari kabar Dufi yang mengatakan ingin ke kontrakan pelaku.
"Korban sudah kontak dulu sama tersangka (Nurhadi) mau ke kontrakan. 'Oh, yas silakan saja', datanglah korban, " jelas Dedi
Setelah sampai di kontrakan pelaku, korban langsung dihajar menggunakan benda tajam.
Diungkapkan oleh Dedi, ternyata pelaku tergiur melihat barang berharga yang dibawa Dufi.
• Komandan Polisi Dikurung di Sel Tahanan oleh Seorang Tahanan, Aksinya Terekam CCTV
Kedatangan Dufi ke rumah Nurhadi dengan membawa barang-barang berharga seperti laptop, memancing niat jahat Nurhadi.
Pelaku beranggapan jika Dufi berasal dari keluarga yang berada, membuat niat Nurhadi semakin yakin untuk melakukan pembunuhan.
"Karena korban membawa barang-barang ada laptop, handphone, dan dipersepsikan tersangka Nurhadi, korban adalah orang yang berada karena membawa barang berharga. Akhirnya langsung dihajar pakai benda tajam,” tukas Dedi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka M Nurhadi akan dijereat dengan pasal berlapis.
Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.
Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)