Tribun Bandar Lampung

Sakit Hati Ponselnya Dipinjam, Buruh Serabutan di Bandar Lampung Cabuli Siswi SD

Hanya karena ponsel, seorang buruh serabutan nekat mencabuli siswi SD.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Kurniawan diciduk Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat, 23 November 2018. 

Guru Cabuli Siswi

Eman (33), seorang guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung, harus duduk di kursi pesakitan karena didakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Eman didakwa menodai muridnya sendiri, TA (16).

Terdakwa menjalani sidang tertutup yang dipimpin oleh majelis hakim Yus Enidar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 6 November 2018.

Seusai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Evy Hernida dan JPU pengganti Oktavia Mustika mengatakan, sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi.

"Ya ini tadi mendengarkan saksi, dan kami hadirkan saksi korban TA," ucapnya.

Dalam kesaksiannya, TA mengaku sudah beberapa kali dirudapaksa oleh terdakwa yang tidak lain adalah gurunya.

"Bahkan, dalam pengakuan saksi korban, terdakwa mengancam saksi korban jika tidak menuruti," ungkapnya.

Gagahi Siswinya 4 Kali, Oknum Guru Olahraga di Bandar Lampung Jadikan Istri sebagai Alasan

JPU mengatakan, Eman hanyalah seorang guru ekstrakurikuler.

Ia mengajar olahraga bola voli di sekolah korban.

"Kalau ancaman tidak naik kelas atau mendapat nilai buruk tidak ada dalam kesaksian saksi korban," bebernya.

Adapun dalam dakwaannya, JPU menuturkan bahwa terdakwa telah merudapaksa TA sebanyak empat kali.

Perbuatan itu terjadi pada Sabtu, 5 Mei 2018 hingga Minggu, 22 Juli 2018.

"Awalnya terdakwa mengirimkan pesan ke saksi korban dengan alasan ada hal penting yang ingin dibicarakan," kata JPU.

Sabtu, 5 Mei 2018, keduanya bertemu di sebuah pantai di daerah Telukbetung Timur.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved