Tribun Bandar Lampung
Sakit Hati Ponselnya Dipinjam, Buruh Serabutan di Bandar Lampung Cabuli Siswi SD
Hanya karena ponsel, seorang buruh serabutan nekat mencabuli siswi SD.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tersangka akan diancam dengan pasal 82 jo pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Diimingi Ubi
Sebelumnya, peristiwa pencabulan juga terjadi di Lampung Selatan, tepatnya di Desa Tanjungheran, Kecamatan Penengahan.
Seorang pensiunan guru berinisial S (60) diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 9 tahun yang merupakan tetangganya.
Dari informasi yang diperoleh, peristiwa pencabulan tersebut bermula saat korban bermain di kebun milik tersangka.
Awalnya tersangka memberikan ubi kepada korban.
Selanjutnya ubi tersebut dibawa pulang korban.
Oleh ibu korban, ubi tersebut digoreng.
Setelah itu, korban mengantarkan ubi goreng untuk tersangka.
• Oknum Dosen Unila Dituntut 2 Tahun Penjara, Mengaku Raba Mahasiswinya 3 Kali Saat Bimbingan Skripsi
Saat itulah tersangka meraba-raba tubuh korban.
Korban pun pulang seraya menangis.
Saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku telah diraba-raba alat vitalnya oleh tersangka.
Setelah dilaporkan ke polisi, tersangka ditangkap pada Kamis, 25 Oktober 2018 pekan lalu.
Kapolsek Penengahan AKP Enrico Donald Sidauruk saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Namun, ia enggan memberikan penjelaskan lebih lanjut.