Tribun Bandar Lampung

Oknum Dosen Unila Dituntut 2 Tahun Penjara, Mengaku Raba Mahasiswinya 3 Kali Saat Bimbingan Skripsi

Oknum dosen Unila Chandra Ertikanto dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena meraba-raba mahasiswinya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum dosen Unila, Chandra Ertikanto (58) harus mempertanggungjawabkan perbuatan tak senonoh yang dilakukannya.

Oknum dosen Unila di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan itu, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena meraba-raba mahasiswinya.

Tuntutan terhadap oknum dosen Unila tersebut dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 19 November 2018.

"Kami tuntut dua tahun," ungkap JPU Kadek seusai persidangan.

Dosen yang menyandang gelar doktor ini berencana menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan.

Chandra dijerat pasal 29 ayat 1 jo pasal 66 tentang pencabulan.

Baca: Cabuli Mahasiswinya 3 Kali, Oknum Dosen FKIP Unila Dituntut 2 Tahun Penjara

"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.

Terkait masalah perdamaian, Kadek mengaku hingga sampai pembacaan tuntutan belum ada surat perdamaian.

"Masalah perdamaian juga sempat ada minggu lalu. Tapi, sampai tuntutan dibacakan belum ada. Yang jelas, minggu lalu terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dakwaan dari yang jaksa bacakan," tandasnya.

Chandra Ertikanto duduk di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DCL (21), warga Metro.

Hal tak terduga terjadi dalam persidangan pada Senin, 12 November 2018 lalu.

Dalam sidang, terdakwa Chandra mengakui perbuatannya mencabuli mahasiswinya.

"Terdakwa ternyata mengakui perbuatan yang dilakukannya," ungkap Kadek.

Kadek menjelaskan, terdakwa mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali.

Baca: Sidang Dosen Unila Diduga Cabuli Mahasiswi, Jaksa Sebut Keterangan Saksi Tidak Relevan

"Terdakwa pun mencabut semua keterangan dan semua fakta persidangan yang terdahulu. Terdakwa mengakui dan setelah itu mencabut kuasa hukumnya. Dalam hal ini, terdakwa maju sendiri," jelas Kadek. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved