Tribun Bandar Lampung

Oknum Dosen Unila Dituntut 2 Tahun Penjara, Mengaku Raba Mahasiswinya 3 Kali Saat Bimbingan Skripsi

Oknum dosen Unila Chandra Ertikanto dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena meraba-raba mahasiswinya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018. 

"Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.

Saat keluar gedung kampus, ungkap Kadek, DCL menangis dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya.

Kemudian hari itu juga korban pulang ke Metro.

Sesampai di rumah, ia menceritakan hal serupa kepada teman dekatnya.

“Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya korban ini curhat kepada ibunya terkait apa yang telah terjadi,” sebutnya.

Atas perbuatannya ini, terdakwa Chandra diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved