Tribun Bandar Lampung

Oknum Dosen Unila Dituntut 2 Tahun Penjara, Mengaku Raba Mahasiswinya 3 Kali Saat Bimbingan Skripsi

Oknum dosen Unila Chandra Ertikanto dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena meraba-raba mahasiswinya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018. 

Kadek menambahkan, terdakwa sedang mengusahakan berdamai dengan DCL.

"Kalau hasilnya kami tidak tahu. Yang jelas, tuntutan itu sudah kami siapkan. Tapi ini (surat damai) untuk pertimbangan hakim," tandasnya.

Cabuli Mahasiswinya 3 Kali

Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Chandra melakukan perbuatan asusila terhadap DCL, mahasiswinya, sebanyak tiga kali.

Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika DCL hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.

Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan Chandra.

"Saat itu terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban. Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelasnya.

Baca: Oknum Dosen FKIP Unila Didakwa 3 Kali Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi

Peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.

DCL bersama temannya mendatangi Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi.

Namun, perbuatan serupa terulang lagi.

"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata JPU Kadek.

Puncaknya, lanjut Kadek, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, juga di ruang Chandra.

Saat DCL berada di dalam ruangan, beber Kadek, Chandra menutup pintu.

Chandra lalu meminta DCL berjanji tidak marah atas perbuatannya.

Baca: Dituding Lecehkan Mahasiswi, Begini Tanggapan Dosen FKIP Unila

Tak hanya itu, jelas JPU, Chandra meminta kepada DCL untuk mengulangi perbuatannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved