Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian: Ini Kayaknya Balas Dendam

Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian: Ini Kayaknya Balas Dendam

ahmad dhani 

Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian: Ini Kayaknya Balas Dendam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Menurut Ahmad Dhani, tuntutan jaksa yang dilayangkan padanya merupakan balas dendam dari pihak tertentu.

"Menurut saya, (tuntutan) ini bukan dari JPU, ada dari atas yang bikin tuntutan, karena tuntutannya 2 tahun sama seperti Ahok, ini kayaknya balas dendam," ungkap Ahmad Dhani usai menjalani proses persidangan.

Istri Dibakar Suami, Keluarga Tak Bisa Cegah karena Diancam Akan Dihabisi dan Dibakar Juga

Bahkan menurut Dhani, penyataan yang dilontakan pihak JPU saat tuntutan, tak ada satu pun yang sah an tak sesuai dengan hukuman.

Karena tak ada pihak yang disebut dalam unggahan tersebut.

"Tidak ada satupun pernyataan yang sah dan meyakinkan dari Jaksa golongan mana yang saya beri ujaran kebencian, berarti abstrak kan?"

"Pernyataan itu pada siapa? Orang Cina kah, Arab kah, Agama Islam, Kristen, jadi nggak ada, jadi hanya retorika saja, detailnya nggak ada," tukas Dhani.

Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara dalam sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

"Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan."

"Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," ungkap Jaksa Dwiyanti di ruang persidangan.

 Gisella Anastasia Merasa Canggung Tampil Mesra Bersama Gading Marten

Lantas Ahmad Dhani yang sebelumnya ceria, selama mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa terlihat terus menunduk di kursi pesakitan.

Adapun pertimbangan jaksa untuk membuat surat tuntutan, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan tidak ada.

Sebelumnya, Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya.

Ahmad Dhani dakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Tags
artis
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved