Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Modus Peredaran Barang Ilegal Banyak via Online

Balai Besar POM (BBPOM) Bandar Lampung ungkap modus baru peredaran produk obat dan makanan ilegal.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Bandar Lampung Syamsuliani (tengah) saat memberikan keterangan di kantor setempat, Senin 23 November 2018. 

"Ini terdiri dari obat sebanyak 306 item dengan total ada 50.984 kemasan, obat tradisional 213 item sebanyak 8.799 kemasan, suplemen kesehatan terdiri 2 item sebanyak 108 kemasan, Kosmetik 926 item 58.365 kemasan," ungkapnya saat membuka Press Release Pemusnahan obat dan makanan hasil pengawasan BBPOM Bandar Lampung, Senin 26 November 2018.

Lanjutnya, untuk produk jenis pangan yang disita dan bakal dimusnahkan sebanyak 276 item dari 12.052 kemasan.

"Mulai tahun 2018, BBPOM Tulang Bawang sudah ada, dan dari pengawasannya mendapati satu item produk dengan total 100 kardus pangan kadaluwarsa dengan total nilai Rp 30 juta," beber Syamsuliani.

Syamsuliani mengatakan jenis pelanggaran yang ditemukan dari obat dan pangan yang akan dimusnahkan yakni meliputi barang Tanpa ljin Edar (TIE), barang yang mengandung bahan berbahaya serta Pangan yang kadaluwarsa.

"Total nilai keekonomian obat dan makanan yang dimusnahkan senilai 12,8 milyar rupiah," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved