Cerita Eko Warga Lampura yang Pertama Kali Temukan Mobil Dufi Korban Pembunuhan di Bogor

Cerita Eko Warga Lampung Utara yang Pertama Kali Temukan Mobil Dufi Korban Pembunuhan di Bogor

Penulis: anung bayuardi | Editor: Safruddin
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Mobil Toyota Innova milik Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditemukan di Desa Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Jumat, 23 November 2018 sore. 

"Karena korban membawa barang-barang ada laptop, handphone, dan dipersepsikan tersangka Nurhadi, korban adalah orang yang berada karena membawa barang berharga. Akhirnya langsung dihajar pakai benda tajam,” tukas Dedi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.

Ancaman hukuman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved